Masriah penyiram tinja ke rumah tetangganya harus kembali berurusan dengan hukum usai bebas dari bui. Masriah digugat perdata ratusan juta oleh korbannya, Wiwik.
Menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengatakan gugatan ratusan juga itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja yang bertahun-tahun dilakukan Masriah. Selain itu, agar memberikan efek jera.
"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud, Sabtu (1/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, setelah mendengar kabar Masriah bebas usai sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo, keluarganya telah sepakat menuntut Masriah.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Wiwik Dimas Pangga Putra W mengatakan sudah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas melalui telepon seluler.
Menurutnya gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni.
"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.
Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Ia baru saja menghirup udara bebas dua hari lalu.
(mud/mud)











































