Pemprov Sumsel Temukan Hewan Kurban Belum Penuhi Syarat

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Temukan Hewan Kurban Belum Penuhi Syarat

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Kamis, 29 Jun 2023 18:37 WIB
Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel
Ilustrasi Hewan kurban (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) menemukan sejumlah hewan ternak yang tidak layak untuk dikurbankan karena umurnya masih belum cukup.

Hal itu diungkapkan dokter hewan DKPP Sumsel Jafrizal. Dia mengatakan, selama melakukan pemantau dari kemarin dan hari ini, pihaknya menemukan ada beberapa hewan kurban yang tidak layak untuk dikurbankan karena umurnya belum di atas 2 tahun.

"Iya ada, kemarin sudah ada pemotongan hewan kurban itu malah banyak yang kita temukan belum masuk umur. Ini kesalahan bukan dari panitia, mungkin belum ada masyarakat yang belum paham," katanya ditemui detikSumbagsel saat pemotongan hewan kurban di Masjid Agung Palembang, Kamis (29/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengkhawatirkan, ada pedagang yang sengaja menjual dengan harga murah padahal hewan ternak tersebut belum masuk syarat layak kurban.

Namun, dia tidak menyebut berapa hewan kurban dan lokasi ditemukannya hewan ternak tak layak kurban tersebut. Sebab, kata dia, dinas yang akan melaporkannya.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak mau, karena inikan ada beberapa. Saya kira 10 persenlah di tiap tempat. Tidak usah main angkalah saya tidak mau, tapi saya sudah menemukan itu, kalau kemarin banyak saya temukan yang tidak masuk umur, saya tidak mau berbicara angka karena inikan data dan belum terdata semua, nanti dari dinas yang akan menemukannya," ujarnya yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan dokter Hewan Indonesia cabang Sumsel tersebut.

"Nanti jika ada data dari dinas. Sekarang ketemu dan belum memenuhi syarat. Jangan juga dibesarkan jadi masalah juga," sambungnya.

Dia menjelaskan, terkait dengan hewan kurban ada syariat khusus yang harus dipenuhi yakni hewan kurban harus berumur di atas 2 tahun

"Umur ini ada hadisnya yakni sembelihlah hewan yang musinah. Musinah adalah hewan yang sudah berganti gigi yang masuk dewasa minimal berganti satu pasang gigi tetap. Terkait dengan sepasang gigi tetap, dia (hewan) sudah masuk di atas 2 tahun untuk sapi dan 1 tahun untuk kambing," ungkapnya.

Kata Jafrizal, jika belum berganti gigi artinya di bawah itu dianjurkan untuk tidak untuk dikurbankan. Sebab, umurnya masih kurang.

"Harus lebih dari 2 tahun (dikurbankan) apalagi sapinya lebih besar dan biasanya baru ganti gigi. Intinya jika sudah berganti gigi sudah masuk syarat. Bisa saja di bawah 2 tahun cepat dewasa artinya sudah masuk syarat," ungkapnya.

Selain umur, sambungnya, hewan yang tidak boleh dikurbankan juga tidak boleh sakit. Jika sakit tidak kelihatan maka harus diperiksa dokter hewan.

"Artinya, penyakit yang dilihat dokter ini yang tidak kelihatan oleh orang awam itu nanti bisa menjadi potensi penyakit pada manusia. Nah ini yang harus dilakukan pencegahan," ujarnya.

Kemudian, kata dia, tidak pincang atau cacat. Ini bisa kelihatan apa hewan itu patah dan orang awam bisa melihat. Tetapi yang lebih penting sebenarnya tidak kurus karena dagingnya akan dibagikan ke masyarakat.

"Tidak ada aturan berat yang penting dia masuk umur tadi 2 tahun lebih. Silakan nanti bisa yang sudah masuk umur tapi yang diutamakan yang gemuk," katanya.

Dia menegaskan, temuan yang dilakukan pihak DKPP Sumsel ini bukan hewan yang tidak layak konsumsi, tapi hewan belum layak untuk dikurbankan.

"Temuan ini bukan tidak layak dikonsusmsi, tapi tidak layak menjadi hewan kurban. Kalau untuk konsumsi aman, kalau untuk penyakit belum kita menemukan penyakit menular," ujarnya.

Dengan adanya temuan ini, sambungnya, ke depannya akan diperbaiki, untuk kebijakannya akan diambil pemangku kebijakan seperti apa.




(nkm/nkm)


Hide Ads