Salah satu bus dinas milik Pemprov Lampung yang terlibat kecelakaan tunggal mengalami kerusakan. Namun, pihak Pemprov tidak bisa menanggung biaya perbaikan akibat kejadian tersebut.
Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Statistik (Diskominfotik) Lampung Achmad Saefulloh menegaskan, pihak Pemprov tidak boleh mengeluarkan sepeser pun terkait kejadian itu, termasuk untuk memperbaiki bus yang notabene adalah aset pemda.
"Staf yang pinjam. Dinas (Pemprov) tidak boleh mengeluarkan biaya atas kejadian tersebut," ungkap Achmad singkat saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus itu sendiri mengalami kerusakan terutama di bagian kaca. Pantauan detikSumbagsel, beberapa kaca khususnya bagian belakang pecah. Sejumlah bagian bodi juga lecet akibat terguling. Kecelakaan tersebut menyebabkan satu korban tewas.
Terpisah, pihak Inspektorat Provinsi Lampung pun tengah menyelidiki peminjaman bus dinas tersebut. Tujuannya adalah untuk menemukan prosedur peminjaman yang mungkin tidak sesuai peraturan.
"Iya, kita akan telusuri dulu seperti apa izinnya. Nanti kan ketahuan," jelas Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy, Selasa (27/6/2023).
Sebelumnya diberitakan bahwa bus tersebut dipinjam oleh staf Biro Umum. Tujuan bus dipinjam adalah untuk mengangkut rombongan keluarganya dari Lampung Tengah ke Bandar Lampung.
Menurut Fredy, asalkan ada perizinan yang jelas, sebenarnya boleh-boleh saja bus itu dipinjam. Namun apabila ditemukan tidak adanya persetujuan pemakaian bus untuk keperluan pribadi, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi.
Sanksinya sendiri untuk sementara hanya berupa teguran. "Kalau memang sudah ada izin kan ada persetujuan, bisa saja (bus dipinjam). Tapi kalau nggak ada persetujuan, itu nanti yang ada sanksinya, akan kita tegur," jelasnya.
(des/des)