Bawaslu Minta KPU Ubah Loksus TPS Pesantren yang Pimpinannya Nyaleg

Jambi

Bawaslu Minta KPU Ubah Loksus TPS Pesantren yang Pimpinannya Nyaleg

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 27 Jun 2023 21:56 WIB
Rapat Pleno Bawaslu-KPU Jambi.
Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
Jambi -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi meminta KPU segera mengubah salah satu lokasi khusus (loksus) untuk TPS di sebuah pondok pesantren di Sarolangun, Jambi. Pasalnya, ternyata pimpinan ponpes tersebut maju sebagai bakal calon legislatif alias nyaleg.

Menurut hemat Bawaslu, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun secara aturan sebenarnya boleh-boleh saja mengajukan loksus TPS di pesantren, sama seperti yang berlaku di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau perusahaan.

"Ini kan gini, penyusunan lokasi khusus atau TPS khusus sesuai peraturan itu kan usulan. Usulan dari entitas (tertentu). Yang ada biasanya itu kan lapas atau perusahaan," jelas Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin usai rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu 2024 oleh KPU, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, ada salah satu lokasi di Jambi itu adalah pesantren, setelah kita dalami proses loksus TPS di ponpes itu, ternyata pimpinan dari pesantren itu adalah bakal calon legislatif di salah satu partai politik," sambungnya.

Meskipun saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai daftar calon legislatif (DCT) karena prosesnya masih November 2023 besok, tetapi Bawaslu mengkhawatirkan akan terjadi konflik di ponpes tersebut sehingga perlu ada pengkajian ulang.

ADVERTISEMENT

"Kalau secara prosedur, pemilihan lokasi khusus di pesantren itu tidak masalah ya. Akan tetapi adanya pimpinan ponpes jadi bacaleg maka akan muncul conflict of interest di masyarakat. Harus dilihat lagi karena saat ini yang loksus TPS di pesantren harus diubah setelah pimpinannya jadi bacaleg," lanjut Wein.

Dia juga meminta dengan adanya temuan Bawaslu itu, KPU Jambi segera melapor ke KPU RI agar dilakukan evaluasi terkait loksus di pesantren daerah Sarolangun tersebut. Saat ini, kata dia, pesantren itu merupakan satu-satunya loksus pesantren di Jambi. Selebihnya lapas.

Jumlah pemilih di loksus TPS pesantren itu tercatat hanya 120 orang. Namun yang jelas, sekecil apa pun jumlahnya, nantinya akan tetap berpengaruh pada jumlah suara dan akan menjadi persoalan besar ke depannya. Tidak menutup kemungkinan hasil pemungutan suara bisa digugat hingga ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau bicara suara, selisihnya hanya 100 atau 20 suara, itu suara sekecil apa pun akan diungkit. Jadi kita tidak ingin ada potensi masalah yang tidak tersampaikan di awal tahapan. Yang pasti ini kita rekomendasikan agar KPU Jambi berkoordinasi dan melaporkan ini ke KPU RI," tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni mengaku akan mempelajari temuan Bawaslu Jambi itu lebih dulu. Mereka juga akan berkoordinasi dengan KPU Sarolangun untuk melakukan verifikasi di lokasi.

"Yang jelas dengan adanya hal ini kita akan pelajari, lalu koordinasi hingga verifikasi di lokasi. Jika nanti ada potensi (konflik kepentingan), maka akan kita laporkan lagi ke KPU RI. Bagaimananya nanti, apakah loksus TPS di pesantren itu statusnya diubah atau tidak, tentunya kewenangan dari KPU RI," kata Iron.

Dia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan dari partai mana pimpinan ponpes itu akan maju sebagai caleg. "Ini kan kami baru tahu dari Pleno terbuka, kami belum tahu pasti dari partai mana, lalu maju bacaleg DPRD mana," imbuhnya.




(des/des)


Hide Ads