Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung (Babel) bicara soal pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang maju di Pemilu 2024. Mereka diminta mundur jika mencalonkan sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Mereka (pegawai BUMN) harus mundur jika ingin maju sebagai caleg, karena dibiayai uang negara," tegas Ketua Bawaslu Babel EM Osykar di kantornya, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, sejumlah pendamping desa di Provinsi Bangka Belitung telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2024. Namun, baru beberapa pendamping desa yang mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang sudah mengajukan surat pengunduran diri, ada juga yang belum," kata Osykar.
Sementara Komisioner Bawaslu Babel Jafri menjelaskan aturan pengunduran diri termuat dalam peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU. Lanjut Jafri, aturan teknisnya perlu diperjelas, yakni terkait jadwal pengunduran diri bacaleg yang sumber pendapatannya dari uang negara.
"Saat mendaftar pertama kali masih bacaleg, kemudian daftar caleg sementara hingga daftar caleg tetap. Ditahapan mananya harus melampirkan surat pengunduran diri harusnya diperjelas di PKPU," jelas Jafri.
Sejauh ini Bawaslu Bangka Belitung terus melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi bakal caleg. Saat ini baru ada 17 orang yang memenuhi syarat dari bakal caleg untuk tingkat DPRD Provinsi.
"Bisa saja mereka masih ragu soal sistem pemilu terbuka atau tertutup, tapi setelah ada keputusan MK mereka harusnya bisa fokus melengkapi persyaratan. Jika sudah lewat waktu tidak bisa lagi," tegas Jafri.
Ditambahkan Jafri, sisanya hampir 600 lebih bacaleg dinilai belum memenuhi syarat. Mereka diminta melengkapi persyaratan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
(mud/mud)