"Iya, kerugian saya sekitar itu (Rp 1,9 miliar)," kata Rasuna Selvia dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya Selvia, dugaan penipuan yang dialaminya itu terjadi bermula ketika ia mengenal salah satu pelaku, Agita, melalui media sosial Instagram pada awal 2021 silam.
"Waktu itu si Agita itu awalnya DM (kirim pesan) ke saya nawari bergabung di perusahaan yang di tempat ia bekerja. Beberapa kali saya menolak, tapi setelah dia menyakini saya perusahaan itu terdaftar resmi, saya pun percaya dengan keuntungan yang dijanjikannya," katanya.
Dan pada 21 Januari 2022, Selvia mengaku mulai termakan rayuan AG. Selanjutnya pada (25/1) atas instruksi AG ia pun mentransfer uang pendaftaran Rp 100 juta dengan janji setiap tanggal 26 bulan ke depannya ia akan mendapatkan keuntungan dari investasi saham di akun miliknya yang dibuat dan dikelola pelaku AG di perusahaan piliang, SGB di Palembang tersebut.
"Namun tiba di tanggal 26 saya tak bisa menarik uang saya itu, apalagi keuntungan. Saya malah disuruh top up lagi dan lagi dengan janji keuntungan yang lebih besar dan jika saya tidak ikuti kata dia, uang saya yang tadinya saya transfer itu katanya akun yang tidak pernah saya pegang dan dikelolanya itu akan hangus, sehingga saya berpikir dari pada uang saya hilang sia-sia saya transfer sesuai kemauannya," katanya.
Baca juga: 5 Kapolres di Sumsel Diganti, Ini Daftarnya! |
Kegiatan itu, katanya, berlangsung terus-menerus dilakukan AG mengelabuinya, hingga awal 2022 untuk mencuci tangan penanganan itu dialihkan AG ke pelaku Putu. Saat itu, kerugian Silvia sudah mencapai Rp 1,5 miliar, hingga dia akhirnya memberanikan diri bercerita ke suaminya yang merupakan anggota Polri.
"Saya kan sudah rugi Rp 1,4 miliar tuh, terus datanglah si Putu ini sebagai pahlawan, menjanjikan saya jika uang saya di perusahaan itu masih ada. Putu ini juga sama kayak Agita, dia merayu saya agar saya juga top up lagi agar uang saya itu katanya bisa ditarik, hingga akhirnya kerugian saya jadi Rp 1,9 miliar lebih," katanya.
Pada Meret 2022, Selvia yang curiga dan tidak begitu mengerti cara bermain saham di perusahaan itu, pun mencari informasi. Karena saat dia ditipu ia sedang berdomisili menjadi ibu Bhayangkari di Papua Barat, sehingga ia pun melaporkan atas dugaan penipuannya itu ke Polda Papua Barat, pada April 2022.
"Setelah saya lapor itu, awalnya memang di proses. PT dan AG ini juga sempat ditahan 10 hari di Polda Papua Barat. Tapi setelah itu, mereka ditangguhkan penahanannya sampai saat ini," katanya.
Oleh karena kasus itu hingga kini tak mendapat perhatian penuh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, istri alumni Akpol 2015 yang kini ikut suaminya berdomisili di Jakarta itu, meminta bantuan kepada Kapolri agar kasusnya dapat dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sampai sekarang statusnya masih P19 antara penyidik dan kejaksaan, tidak ada kejelasan. Kita bukannya suudzon, tapi sepertinya ini ada kejanggalan. Mereka (AG dan PT) juga ditangguhkan penahanannya, tanpa ada konfirmasi ke saya. Jadi saya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti, dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim. Saya hanya minta uang saya itu bisa kembali," tuturnya.
(mud/mud)