Dua anggota Polres Merangin dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat kasus penipuan dan narkoba. Dua polisi itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah perbuatan mereka dinilai melanggar kode etik profesi.
Dua personel yang di-PTDH itu ialah Bripda AS terlibat kasus penipuan dan penggelapan, dan Brigadir RA terlibat kasus narkoba. Upacara PTDH keduanya dipimpin oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata dilakukan pada Senin (26/6) di halaman Mapolres.
Dalam arahannya, Kapolres Merangin AKBP Dewa menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut. Ia juga meminta personel agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas. Layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah," kata Dewa yang akan segera dirotasi sebagai Irbid Itwasda Polda Bali.
Ditambahkan oleh Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly bahwa keduanya telah diputuskan dalam sidang kode etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.
Bripda AS diputus PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Jambi nomor : Kep/224/V/2023. AS melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi kode etik dijatuhkan pada Bripda AS karena melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan
Sementara Brigadir RA diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi kode etik diberlakukan pada Brigadir RA karena melakukan tindak pidana narkotika.
"Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap," kata Ruly.
PTDH ini, lanjutnya, bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri," jelas Ruly.
(des/des)