18 Dosen Unbari Protes Gaji Tak Dibayar 3 Bulan Imbas Dualisme Rektor

Jambi

18 Dosen Unbari Protes Gaji Tak Dibayar 3 Bulan Imbas Dualisme Rektor

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 18 Jun 2023 18:01 WIB
Sejumlah dosen Universitas Batanghari melakukan aksi protes akibat gaji tak dibayar
Sejumlah dosen Universitas Batanghari melakukan aksi protes akibat gaji tak dibayar (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Sebanyak 18 dosen Universitas Batanghari (Unbari) Jambi protes buntut gaji yang dibayarkan. Hal ini menyusul terjadinya dualisme kepemimpinan di kampus yang beralamat di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kota Jambi tersebut.

Gaji yang tak dibayarkan itu terhitung dari bulan Maret 2023. Mereka mengecam pihak kampus di bawah kepemimpinan Pjs Rektor yakni Prof Heri yang dinilai telah menzalimi mereka. Bahkan, para dosen yang merupakan dosen senior ini dituding sebagai dosen pembangkang.

"Seharusnya kami tidak menjadi korban atas konflik internal ini. Kami minta nama baik kami yang disebut sebagai dosen pembangkang agar dikembalikan dan hak-hak kami berupa gaji berikut tunjangan fungsional kami harus dibayar," kata salah seorang dosen FKIP Unbari Jambi, Erlina Zahar, Minggu (18/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya konflik tersebut timbul di tahun 2021 lalu, yakni dua versi statuta yakni perpanjangan jabatan Rektor yang dipegang oleh Fachruddin Rozi versi senat, sementara versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) mengangkat Yunan Surono sebagai Plt Rektor. Hingga akhirnya dualisme kepemimpinan Rektor tersebut berlanjut ke LLDIKTI yang menerbitkan surat tindak lanjut penyelesaian masalah dualisme kepemimpinan di Unbari.

Kemudian dualisme perguruan tinggi swasta di Jambi itu berlanjut ke LLDIKTI, akhirnya Kemendikbud Ristek menunjuk Prof Heri sebagai Pjs Rektor Unbari berdasarkan SP Nomor 0306/E.E3/KP.07.00/2022.

ADVERTISEMENT

"Dosen itu menyelengarakan tri dharma perguruan tinggi, mengajar, meneliti, dan kemudian melakukan pengabdian kepada masyarakat. Tapi ketiga itu dicabut. Jadi kami di sini merasa terzolimi dengan adanya konflik yang ada di Unbari. Konflik bukan urusan kami, sebagai dosen dan mahasiswa kami jangan dirugikan," ujar Erlina.

Dosen lain yang terdampak, Maison, mengatakan bahwa pada Maret 2023, ke 18 dosen tersebut tiba-tiba dihilangkan dari portal akademik, padahal mereka sudah mengajar hingga 4 kali pertemuan. Kemudian menyusul surat SP1 hingga SP3 yang tertulis sebagai dosen pembangkang hingga pemberian hukuman penundaan pembayaran gaji.

"Ini dampak dari perselisihan yang ada, tapi seharusnya kami yang jadi tidak jadi korban. Tapi kalau soal aspirasi itu kan hak pribadi. Seperti pemilihan gubernur, pemilihan presiden. Tapi kan kita tidak boleh dihukum, di-judge, akibat keputusan kita ini dalam memilih," ujarnya.

Atas dualisme yang ada ini, kata Maison, telah merugikan dosen baik moril dan materiil. Kerugian juga dialami mahasiswa tingkat akhir yang tiba-tiba diganti dosen pembimbingnya di tengah jalan.

"Kerugian morilnya kami di-judge sebagai dosen pembangkang. Kerugian lainnya kepada mahasiswa yang dosen pembimbingnya diganti, jadwal penguji mahasiswa diganti padahal skripsi tersebut sudah dibaca untuk dibahas," jelasnya.

Atas polemik internal ini, para dosen yang terdampak itu melaporkan kejadian ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Jambi, Ombudsman, dan LLDIKTI wilayah X di Padang, Sumatera Barat.

"Gaji kami sampai beberapa hari yang lalu tidak dibayarkan, dalam mediasi di Disnaker program tripartite baru gaji dibayar gaji pokok, dan tunjangan beras dan itu dicicil. Tapi yang lebih penting itu tunjangan funsional, yang mana itu merupakan identitas kami sebagai dosen," imbuhnya.

Maison mengatakan dari aksi protes yang beberapa hari dilayangkan ini, mereka menuntut untuk mengembalikan tri dharma perguruan tinggi kepada dosen yang terdampak.

"Pulihkan nama baik kami yang tela dicemarkan dengan sebutan dosen pembangkang. Kembalikan dan bayarkan hak-hak kami sebagai dosen dan tendik Unbari sesuai ketentuan dan peraturan UU Guru dan Dosen," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi Retno Maria mengatakan pihak yayasan telah menyurati Pjs Rektor Unbari Jambi dan bendahara agar memberikan hak-hak para dosen.

"Kita sudah berkirim surat ke Prof Heri dan bendahara rutin untuk membayarkan hak-hak dosen sudah kita kirim surat. Suratnya juga sudah kita tembuskan ke Menteri Ketenagakerjaan, LLDIKTI, Kemristekdikti, Inspektorat Dikti, dan beberapa lembaga juga yang terkait hak-hak dosen ini," bebernya.

Retno mengatakan bahwa Prof Heri telah melampaui kewenangannya sebagai Pjs Rektor. Di mana saat penujukkan dirinya sebagai Pjs Rektor sejak 31 Maret 2022 seharusnya menyelamatkan Unbari dari dualisme hingga pemilihan rektor definitif. Namun, yayasan menilai Heri telah melampaui kewenangannya.

"Ini melampaui kewenangan, karena tugas beliau itu menyelamatkan tri dharma perguruan tinggi. Namun, di perjalanan malah tidak memberikan hak-hak tri dharma kepada para dosen. Sudah jauh melampaui kewenangan. Selain itu juga beliau, terkait tata kelola Unbari, (tata kelola) keuangan pun diambil (Rektor) Prof Heri, tanpa persetujuan Yayasan Pendikan Jambi sebagai penyelenggara Unbari. Jadi keuangan beliau pegang kendali penuh atas Unbari," sebutnya.

Terkait tata kelola keuangan, kata Retno, telah menyalahi aturan, karena seharusnya juga melalui persetujuan yayasan. "Iya secara aturan itu menyalahi. Karena harus persetujuan Yayasan Pendidikan Jambi," tuturnya.

Sementara itu, kata Retno, Unbari sudah melakukan rapat senat dan merekomendasikan ke yayasan untuk pemilihan rektor. Yayasan sudah menunjuk rektor definitif, Saidina Usman di 27 Maret 2023. Namun, hingga saat ini rektor definitif itu belum bisa masuk karena tidak diberi akses oleh Pjs Rektor saat ini Prof Heri.

"Beliau (Pjs rektor Prof Heri) selalu menyebut ia representasi dari Kemdikbudristek. Padahal kita sudah menunjuk rektor definitif," pungkasnya.

Akibat dualisme yang masih terjadi hingga saat ini, status 18 dosen yang gajinya tak dibayarkan menggantung, di mana secara SK yang diberi yayasan masih terdaftar sebagai dosen, akan tetapi tidak diberi jam mengajar dan akses penelitian.




(mud/mud)


Hide Ads