Palembang -
Bertepatan dengan HUT ke-1340 Kota Palembang, masih ada PR yang perlu diselesaikan, yakni ihwal tapal batas. Warga perbatasan Palembang-Banyuasin masih menanti kepastian soal tapal batas dengan waswas.
Meskipun secara administratif wilayah mereka sudah otomatis masuk ke Kabupaten Banyuasin, namun warga masih berharap bisa tetap menjadi bagian dari Palembang. Apalagi Pemkot Palembang sudah menyampaikan niatnya untuk memperjuangkan soal perbatasan ini.
Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo belum lama ini. Harnojoyo menegaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas tapal batas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaitannya dengan Tegal Binangun, masyarakat yang berkeinginan, saat ini sedang kita perjuangkan," papar Harnojoyo di Palembang, Selasa (13/6/2023) lalu.
Harnojoyo juga mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Banyuasin Askolani. Untuk itu, Harnojoyo meminta masyarakat bersabar menunggu hasil komunikasi tersebut serta pansus di DPRD.
"Mudah-mudahan apa yang menjadi keinginan masyarakat ini dapat terwujud. Mudah-mudahan Pak Bupati Banyuasin legowo, ini yang kita harapkan. Pokoknya nanti dengan hal-hal yang seperti itu, kita koordinasikan. Tunggu sabar saja," terangnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Palembang itu juga berjanji bahwa masalah ini akan dibahas dengan serius. Sebab, ihwal perbatasan mempengaruhi banyak hal. Utamanya terkait administrasi agar tertib serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain perihal perbatasan, Pemkot Palembang juga telah mengusulkan terkait perluasan Kota Palembang. Yakni dari titik nol hingga Km 15. Saat ini, titik perbatasan eksisting masih di Km 12. Menurut Harnojoyo, perluasan ini diperlukan mengingat status Palembang sebagai ibu kota provinsi. Dia juga mengkalim bahwa rencana ini sudah lama dicetuskan, tetapi baru bisa diusulkan sekarang.
"Kaitannya dengan rencana ke depan kita usul sebagai ibu kota provinsi untuk meluaskan wilayah ini, dari titik nol (Bundaran Air Mancur) hingga Km 15," jelas Harnojoyo.
Warga sendiri telah melakukan berbagai upaya...
Warga sendiri telah melakukan berbagai upaya. Selain mengadakan aksi protes, mereka juga sempat mendatangi DPRD Kota Palembang pada Kamis, 8 Juni 2023.
"Kami dari awal tinggal di Palembang. KK, KTP, dan hak pilih kami dari Palembang dan kami sudah tinggal di sana jauh sebelum Permendagri itu keluar," tegas salah seorang warga bernama Muhammad Taufik Hidayat.
Taufik mengungkapkan, banyak warga yang mengeluhkan berbagai kesulitan jika mengikuti Permendagri 134. Salah satunya soal mencari sekolah untuk anak. Sebab, mereka tentu akan terdampak zonasi yang berubah.
"Banyak keluhan dari warga. Kalau kami harus mengikuti Permendagri 134 itu dan masuk Banyuasin tentunya susah untuk masuk sekolah, terutama sekolah-sekolah yang ada di Kota Palembang karena wilayah itu Banyuasin otomatis zonasinya akan bermasalah," ungkapnya.
Di lain sisi, pihak Kabupaten Banyuasin menyesalkan warga yang protes tidak ingin masuk ke wilayah Banyuasin sampai mengancam akan golput saat Pemilu 2024. Namun, mereka menegaskan akan menerima apa pun masukan dari masyarakat.
"Kami dari Pemerintah Banyuasin prinsipnya akan menerima apapun segala bentuk saran dan masukan dan keinginan dari masyarakat yang kemudian akan kita kaji berdasarkan undang-undang," jelas Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim kepada detikSumbagsel, Kamis (8/6/2023).
Erwin menjelaskan, ada empat RT di Tegal Binangun yang kemudian masuk Banyuasin berdasarkan Permendagri 134 Tahun 2022. Menurutnya, karena sudah ada Permendagri, maka otomatis memang status wilayah tersebut berganti.
Meski begitu, pemerintah tidak bisa melarang atau memaksa jika memang warga ingin mengambil langkah protes, termasuk ingin golput pada Pemilu 2024. Hanya, tindakan tersebut sangat disayangkan mengingat pemilu bisa menjadi kesempatan baik bagi warga untuk berpartisipasi memajukan daerah.
"Di Undang-undang Pemilu membolehkan golput. Tapi sayang warga tidak menggunakan hak suaranya karena hak suaranya berkontribusi terhadap pembangunan. Jadi mereka melakukan (golput) itu disayangkan saja, tapi kembali lagi ke hak setiap warga negara," kata Erwin.
Terpisah, Erwin juga menjelaskan bahwa Kemendagri sempat memanggil Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin baru-baru ini untuk membahas persoalan tapal batas itu.
Dia menjelaskan bahwa dalam rapat itu, pihak Kemendagri mengingatkan bahwa Permendagri 134 sudah melalui pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Pemkot Palembang. Selama pembahasan itu pula, dinyatakan bahwa kedua wilayah akan tunduk dan patuh pada hasil keputusan panitia di tingkat pusat.
"Terakhir ada kesepakatannya tahun 2021 yang ditandatangani kedua pihak (Palembang dan Banyuasin), isinya sepakat menyerahkan kepada panitia pusat untuk menetapkan batas wilayah itu dan kedua belah pihak akan tunduk dan patuh," jelasnya.
Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]