Kasus pria pemilik toko korban tabrak truk tanki BBM di Muara Enim, Sumatera Selatan, hingga kini belum final. Pihak perusahaan dari sopir yang menabrak masih pikir-pikir mengganti biaya rumah sakit, pengobatan lanjutan, dan ganti rugi toko yang hancur.
"Belum ada (titik terang)," kata Zahir Fadholuminallah (25), anak korban yang curhatannya terkait kasus ini sempat viral di medsos, dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (14/6/2023).
Zahir menjelaskan, mediasi telah digelar di Satlantas Polres Muara Enim, dihadiri pihak kuasa hukum korban dan kuasa hukum perusahaan pada Jumat (9/6) lalu. Namun, menurutnya pihak perusahaan seolah masih menggantungkan keputusan apakah mau bertanggung jawab atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil mediasi itu, katanya, pihak perusahaan berjanji akan menyampaikan keputusan akhir terkait kesanggupannya pada Kamis (15/6) besok. Namun, keputusan itu akan disampaikan melalui Satlantas Polres Muara Enim.
"Dari mereka (pihak perusahaan) bilang keputusan akhir kesanggupan dari perusahaan akan disampaikan melalui polisi pada, Kamis besok," kata Zahir.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi Supriadi juga membenarkan keterangan Zahir tersebut. Kata Andi, dalam mediasi itu pihak perusahaan meminta waktu menyampaikan keputusan akhir pada Kamis besok.
"Hasil pertemuan pada Jumat (9/6), perusahaan meminta waktu sampai hari Kamis (15/6). Pihak perusahaan meminta waktu paling lambat Kamis besok, dikabari ke pengacara korban ataupun akan disampaikan ke kasat Lantas ataupun Kanit Gakkum," kata AKBP Andi, terpisah.
Dijelaskan Andi, adapun poin yang diminta pihak korban dalam mediasi itu, yakni agar pihak perusahaan dapat mengganti biaya pengobatan rumah sakit ayah Zahir, Kavin Karya (49) sebesar Rp 102 juta, mengganti kerusakkan kedai angkringan korban, dan memikirkan pengobatan lanjutan korban.
"Jadi tiga poin itu yang diminta pihak korban, dan nantinya seperti apa kesanggupan dari perusahaan akan disampaikan pihak perusahaan pada Kamis besok," jelas Andi.
Sebelumnya, polisi sudah beberapa kali berupaya untuk memediasi kedua belah pihak terkait musibah tersebut. Sayangnya, mediasi yang dilakukan tak kunjung menghasilkan keputusan yang sama-sama diterima semua pihak.
Mediasi itu alot, kata Andi, karena perusahaan tempat Herman (sopir yang menabrak Kavin) bekerja enggan memenuhi permintaan keluarga korban.
"Kita sudah memfasilitasi membantu terlaksananya mediasi kepada keluarga korban didampingi penasihat hukum dengan pihak perusahaan mobil tanki, tetapi masih belum ketemu jalan keluar," kata Andi kepada detikSumbagsel, Kamis (8/6) lalu.
Pihak korban beralasan bahwa biaya rumah sakit mencapai Rp 102 juta karena korban dirawat di kamar paviliun dan dilakukan operasi pengangkatan limpa dan ginjal bagian kiri. Tak hanya itu, korban juga menjalani operasi ortopedi terhadap patah kaki tertutup bagian kiri dan patah tangan bagian kanan.
Namun, pihak pemilik tanki diwakili penasihat hukum tidak menyanggupi permintaan tersebut. Diketahui, peristiwa kecelakaan yang nyaris merenggut nyawa Kavin itu terjadi di angkringan sekaligus kediaman Kavin, di Jalan Umum, Desa Ulak Bandung, Ujan Mas, Muara Enim. Kejadian berlangsung pada 4 April 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
(des/des)