Hal-hal Tentang Balita Positif Narkoba Minum Air Botol Bekas Bong Sabu

Regional

Hal-hal Tentang Balita Positif Narkoba Minum Air Botol Bekas Bong Sabu

Tim detikSulsel - detikSumbagsel
Selasa, 13 Jun 2023 16:59 WIB
Close up and soft focus of hands of small child leaning against glass in window with snowflakes on winter day. Concept of child loneliness, sadness, waiting for parents.
Ilustrasi balita (Foto: Getty Images/iStockphoto/Olga Kurdyukova)
Samarinda -

Balita berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba usai minum air botol bekas bong sabu pemberian tetangganya, ST (51). ST sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Lalu seperti apa kondisi terkini balita N? Simak sebagai berikut:

Tutup Pintu Maaf

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengungkapkan bahwa pelaku sempat bertemu ibu korban dan meminta maaf. Namun ibu korban tak memaafkannya dan tetap akan melanjutkan proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ST berdalih tidak menyangka balita itu akan positif narkoba karena minum air botol bekas bong sabu.

"Diawal, pada saat BAP pertama itu si tersangka sudah ketemu sama ibu korban. Memang sempat meminta maaf tapi ibu korban tetap akan melanjutkan proses ini. Karena dia tidak terima perbuatannya kepada anaknya. Karena memikirkan masa depan anaknya selanjutnya," kata Rina kepada detikcom, Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan ST sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tetap melanjutkan proses hukum meski sebelumnya ST sudah meminta maaf kepada ibu korban.

"Ini kan delik aduan, proses masih berlanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dijerat kasus perlindungan anak, ST juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.

"Untuk pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 6 bulan terakhir, untuk pasalnya berlapis, disangkakan pasal 89 juncto pasal 76j UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.

Balita Direhab Sepekan

Balita N akan direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda. Korban akan menjalani masa observasi terkait kondisinya selama sepekan.

"Hari ini kita membawa korban untuk rehabilitasi ke BNN Samarinda," jelas Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun, Senin (12/6).

Rina mengatakan korban sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda hari ini. Pihaknya akan melakukan pendampingan dan mengikutkan ibu korban.

"Kemungkinan dalam waktu satu minggu dulu direhab dan nanti dilihat hasil perkembangannya," terangnya.

Menurutnya, rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi TRC PPA Kaltim. Kebijakan ini ditempuh lantaran pihaknya khawatir akan kondisi korban usai meminum air pemberian tetangganya yang bercampur narkoba.

"Karena juga dari pihak BNN baru pertama kali menemukan kasus yang anak usai 3 tahun. Belum pernah terjadi makanya mereka mau observasi lebih lanjut," ungkap Rina.

Urine Sudah Negatif Narkoba

Balita berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba jenis sabu usai meminum air dari botol bekas bong tetangganya inisial ST (51) sudah berangsur pulih. Korban disebut sempat demam, namun sudah negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Harusnya kan dibawa ke rumah sakit untuk kontrol. Tapi saat mau bawa ke sana, ternyata anak ini sempat panas badannya," jelas Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun kepada detikcom, Senin (12/6/2023).

Korban dibawa pulang ke rumah. Atas koordinasi TRC PPA, Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda didatangkan melakukan pemeriksaan di rumah korban untuk pemeriksaan urine.

"Hari ini tadi dilakukan lagi pemeriksaan air kencing, dan kesehatannya. Hasil dari air kencing tersebut dinyatakan sudah negatif (metamfetamina)," jelas Rina.

Masih Hiperaktif

Rina menyebut bayi tersebut masih hiperaktif. Korban juga masih kerap berkeringat.

"Aktifnya masih belum berkurang, kemudian keringat masih ada, keringat semut sedikit aja. Kalau makannya sudah enak, tidurnya juga rutin. Dan sudah bisa berkomitmen dengan baik," imbuhnya.

Balita tersebut selanjutnya akan direhabilitasi BNN Samarinda. Korban akan menjalani masa observasi selama sepekan.

Sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika N dan ibunya datang ke rumah pelaku ST di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa (7/6). Saat itu ST memberikan minum kepada N menggunakan botol bekas nyabu.

"Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," ujar Rina.

Akibatnya N langsung berperilaku aneh. Ia mengalami halusinasi, hiperaktif, dan tidak bisa tidur selama dua hari hingga dikira kesurupan.

"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur, awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," bebernya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads