Sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali meledak dan menyemburkan api. Sang pemilik sumur, Aizon (44) akhirnya diamankan dan ditetapkan tersangka.
"Iya memang benar lokasi (sumur minyak yang meledak) itu dekat sama yang kemarin (meledak), pemiliknya juga sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Moris Widiharto saat rilis kasus di Polres Muba, Minggu (11/6/2023).
Penyebab sumur yang beralamat di Desa Keban 1, Sanga Desa, Muba itu meledak pada Jumat (9/6) sore yang hingga kini tak kunjung padam, katanya, hampir sama dengan yang terjadi pada Sabtu (3/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Morris, semburan api di sana itu karena dipicu adanya gesekan batu material yang menghantam pipa tambang karena besarnya tekanan minyak dam gas dari dalam sumur tersebut.
"Atas kejadian sebelumnya, tersangka ini kan sebenarnya sudah kita imbau secara persuasif untuk tidak lagi melakukan pengeboran di sana, bahkan kita ingatkan akan bernasib sama dengan tersangka sebelumnya jika masih nekat," katanya.
Karena tersangka tak mengindahkan dan tetap nekat melakukan pengeboran, lanjutnya, hingga terjadilah ledakan susulan tersebut. Dari situ, polisi pun langsung bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan tersangka.
"Tersangka kita tangkap usai anggota mengetahui tempat persembunyiannya di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas," katanya.
Meski api sudah berangsur padam, saat ini polisi bersama instansi terkait masih berusaha memadamkan api di sumur tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah bukti di antaranya, mesin sedot air, pipa panjang 3 meter, selang ulir 2 meter, canting kaleng, katrol, dan tameng bekas terbakar.
"Atas kejadian ini kita kembali mengimbau dengan tegas kepada warga sekitar untuk tidak lagi melakukan kegiatan ilegal tersebut. Jika mengetahui ada aktivitas tersebut segera untuk melapor ke kantor polisi terdekat," jelasnya
Sementara, lanjutnya tersangka mengakui nekat melakukan perbuatan itu karena khilaf dan kebutuhan ekonomi. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang sudah diubah dalam Pasal 40 ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto Pasal 188 KUHP, Ancaman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp 60 miliar.
(mud/mud)