Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, Pemilik Jadi Tersangka

Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, Pemilik Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 05 Jun 2023 19:45 WIB
Pemilik sumur minyak ilegal yang meledak di Muba ditetapkan tersangka
Pemilik sumur minyak ilegal yang meledak di Muba ditetapkan tersangka (Foto: Istimewa)
Musi Banyuasin -

Sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Musi Banyuasin kembali meledak dan menyemburkan api. Pemiliknya ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Iya, pemiliknya sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKBP Morris Widhi Harto dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).

Peristiwa ledakan itu terjadi tak jauh dari lokasi sumur minyak yang juga pernah meledek beberapa waktu lalu, yakni di Dusun IV, Desa Keban 1, Sanga Desa, Muba pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 12.15 WIB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Morris, sumur itu meledak dikarenakan adanya gesekan batu material yang menghantam pipa tambang karena besarnya tekanan gas dari dalam sumur tersebut.

"Diduga semburan material yang keluar dari lobang sumur bergesekan dengan pipa galvanis, sehingga mengeluarkan percikan api yang menyebabkan sumur tersebut meledak," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski tak ada korban jiwa dalam kejadian itu, Morris mengaku usai mendapatkan laporan terkait kejadian itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan memasang garis polisi untuk mengungkap pelaku kejadian itu.

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan pemilik tambang ilegal itu, Leo Candra (34).

"Pelaku atas nama Leo Candra itu mengakui dan menerangkan bahwa ia yang telah melakukan pengeboran minyak ilegal di lokasi tanah milik orang tersebut, dengan modal uang miliknya sendiri Rp 150 juta. Kegiatan itu dilakukannya sudah satu bulan dan belum menghasilkan uang," katanya.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti bekas terbakar di antaranya, 2 mesin sedot air, selang, pipa paralon, canting kaleng, katrol, motor, tameng dan 35 liter minyak mentah ilegal.

Leo pun kini resmi ditetapkan polisi menjadi tersangka. Dia dijerat dengan tindak pidana yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Tersangka kita tahan, kita kenakan Pasal 52 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang sudah diubah dalam Pasal 40 ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," jelasnya.




(mud/mud)


Hide Ads