Kepala Desa Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama terancam hukuman mati. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menjelaskan FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Erlin, barang bukti sebanyak 6 Kilogram sabu ini merupakan sisa dari 20 Kilogram yang dimiliki oleh Toni Aritama.
"Sudah sebagian dia jual. Dari 20 kilogram sisa 6 kilogram," terangnya.
Diketahui juga bahwa Toni Aritama telah menjalani bisnis haram sejak sebelum menjadi Kepala Desa.
"Dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan ini telah bermain (bisnis narkoba) sejak dia belum menjabat sebagai Kades," tandasnya.
Penangkapan Toni terjadi pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu di wilayah Kabupaten Pringsewu setelah sebelumnya polisi menangkap FN seorang pengedar.
Dari penangkapan Toni dan FN diketahui bahwa barang bukti sabu 6 kilogram merupakan barang sisa dari total 20 Kilogram yang diedarkan.
Dari keterangan polisi, Toni Aritama merupakan seorang bandar besar untuk wilayah Lampung. Dia juga termasuk dalam jaringan narkoba Pulau Sumatera.
(mud/mud)