Polda Jambi siang ini memanggil siswi SMP berinisial SFA untuk dimediasi dengan Pemkot Jambi terkait laporan UU ITE soal videonya yang mengkritik Walkot Jambi. Dalam mediasi di Ruang Keadilan Restorative, Ditreskrimsus Polda Jambi itu, SFA didampingi orang tua dan UPTD PPA.
Selain didampingi ortu, SFA juga didampingi UPTD PPA, pengacara, Ketua RT. SFA dipertemukan pihak Pemkot Jambi sebagai pelapor. Setelah proses mediasi dengan restorative justice itu, Pemkot Jambi mencabut laporannya.
"Akhirnya kita hari ini mencapai keadilan yang disebut keadilan restorative justice terkait laporan Pemkot Jambi yang diwakilkan Kabag Hukum dengan anak kita, adek kita ini SFA. Sepakat hari ini kita mediasikan berakhir dengan restorative justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mediasi turut dihadiri Kabag Hukum Pemkot Jambi, pengacara, UPTD PPA, keluarga, ketua RT, sepakat untuk restorative justice, dan pihak pelapor mencabut laporannya," tambahnya.
Tory menyebut alasan penyelesaian laporan itu lewat proses restorative justice karena SFA masih di bawah umur. Selain itu, kata dia, SFA menyadari emosinya belum stabil sehingga ada kata-kata yang seharusnya tidak patut disampaikan
"Yang paling mendasar karena anak kita sudah menyadari akibat kondisi masih di bawah umur, pengendalian emosinya belum terkendali dengan baik pada saat dia menyampaikan video melalui akun TikTok, mungkin ada kata-kata yang tidak seharusnya dia sampaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tory memastikan dalam proses laporan itu, terlapor SFA didampingi dengan UPTD PPA mengaku telah menyadari kesalahannya
"Dan itu sudah disadari karena ada pendampingan dengan PPA," ungkapnya.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon Putra selaku pelapor juga menyatakan pihaknya telah resmi mencabut laporan terhadap SFA.
"Ya jadi kemarin setelah kita prescon di kantor Wali Kota kemudian kita menindaklanjuti untuk membuat administrasi pencabutan laporan pengaduan ya," kata Gempa, Selasa (6/6/2023).
Gempa menyebut pencabutan laporan terhadap siswi SMP itu setelah adanya permintaan maaf yang disampaikan oleh terlapor kepada Pemkot Jambi, bukan karena telah viral di media sosial.
"Jadi ini pencabutan laporan karena yang bersangkutan minta maaf di akun Tiktok nya pada 4 Mei 2023 dan itu kita langsung koordinasi ke pimpinan dan jajaran dan semua memaafkan karena dari awal kita tegaskan sekali lagi tidak ada maksud kita untuk menaikan perkara ini ke pengadilan kita hanya ingin memberikan efek jera terhadap pemilik akun itu," ujar Gempa.
Gempa juga menegaskan pencabutan laporan yang dilakukan pihak Pemkot Jambi ini setelah SFA mengunggah permintaan maaf di media sosial miliknya, tidak hanya itu pencabutan laporan juga didasari status SFA yang masih pelajar SMP di Kota Jambi.
"Jadi karena sudah meminta maaf dan kita ketahui dari penyidik ternyata akun TikTok itu adalah pelajar SMP dan juga berdasarkan rasa pertimbangan hati nurani dan kemanusiaan kita makanya kita buat kemaren administrasi pencabutan laporan pengaduan kita," sebut Gempa.
(nkm/nkm)