Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini belum menerima surat pengunduran diri Dr Zam Zanariah Ibrahim yang berstatus sebagai ASN. Dr Zam yang disanksi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) karena terlibat menjadi Relawan Anies menyatakan maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran dari Dr Zam.
"Nah kalau dia sudah nyaleg nanti berhenti, harus kita berhentikan. Namun memang hingga saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," kata dia ditemui usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Pancasila di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (1/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dikatakan Sekretaris BPOKK DPD Demokrat Lampung, Midi Ismanto bahwa Dr Zam akan maju sebagai salah satu Caleg dari Partai Demokrat.
Dr Zam juga dikatakan telah mengurus surat pengunduran dirinya sebagai ASN yang berdinas di RS Abdul Moeloek.
"Benar, Dr Zam telah kami daftarkan sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 1 Kota Bandar Lampung. Sedang diurus berkas pengunduran dirinya sebagai ASN," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/5/2023).
Dokter Zam yang berstatus ASN sudah dua kali mendapat sanksi dari KASN karena terlibat politik. Ia pernah ketahuan daftar bakal calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung pada 2020 lalu dan kedapatan mengikuti rapat relawan Anies Baswedan awal tahun 2023. Ia berpeluang diberikan sanksi ketiga kalinya.
(nkm/nkm)