Kisah pilu dialami dua tenaga honorer di daerah Bangka, Bangka Belitung. Mereka dinyatakan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK).
Nasib nahas itu dialami oleh Evi Oktaviani (38) dan Angga (32). Keduanya tercatat sebagai tenaga honorer di Unit Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Kabupaten Bangka dan dinyatakan lulus PPPK, Selasa (23/5) lalu.
Evi Oktaviani pun bercerita soal nasib yang mereka alami. Itu berawal saat Evi diminta pihak BKPSDM mengisi form daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi saya pun mulai mengurus berkas-berkas untuk diunduh di aplikasi," kata Evi membuka cerita kepada detikSumbagsel, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Pemprov Bangka Belitung Butuh 521 Guru PPPK |
Namunbesok harinya atau pada 24 Mei, aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi. Bahkan pada laman tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri.
"Tertulis saya mengundurkan diri. Tentu saja saya kaget," kata Evi Oktaviani lesu.
Evi dan Angga merupakan dua dari lima orang pegawai honorer di Unit Damkar yang dinyatakan mengundurkan diri. Bahkan dalam aplikasi tertulis keterangan dengan huruf merah.
"Saya dan teman saya merasa tak pernah mengajukan berkas pengunduran diri dari tenaga PPPK. Tetapi kenapa di aplikasi itu muncul bahwa saya mengundurkan diri. Terus terang kaget dan kecewa kenapa bisa seperti itu," katanya.
Evi tercatat sudah bekerja selama 9 tahun sebagai tenaga honorer di Unit Damkar Pol PP Kabupaten Bangka. Dengan rasa kecewa ia bersama rekannya mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka untuk meminta kejelasan atas status yang tertera di dalam aplikasi tersebut.
"Kami berdua pergi ke Kantor BKPSDM ke Bidang Kepegawaian. Katanya mungkin sistem lagi error jadi kami suruh nunggu," katanya.
Kesuanya kemudian diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah mengundurkan diri. Termasuk membuat lronologis terjadinya status pengunduran dirinya di dalam aplikasi.
Evi khawatir batas akhir syarat harus dilampirkan ke dalam aplikasi tercatat Tanggal 8 Juni 2023. Ia takut tidak dapat mengikuti prosedur kelengkapan berkas, sehingga akan berujung pada nasib status pekerjaannya.
"Khawatir takutnya nanti sampai batas akhir saya tidak bisa mengikuti prosedur dan benar-benar dianggap mengundurkan diri. Berharap ada kejelasan dan kami bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga ada solusinya dan kejelasan karena saya tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri," katanya.
Terpisah, Staf Ahli Bupati Bangka Bagian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra menyenut setelah mendapat laporan itu, Bupati Bangka Mulkan sudah memerintahkan Staff BPKSDM berangkat ke Jakarta. Mereka berangkat untuk minta proses reset aplikasi peserta.
"Tim BPKSDM Bangka Senin ini akan langsung kroschek data yang sudah dikirim 2 honorer Unit damkar ke BKN. Karena berkas surat pernyataan ini sudah dikirim Senin (29/5/2023) kemarin. Sedangkan terakhir pemberkasan harus dilakukan 8 Juni 2023 mendatang," kata Boy Yandra.
(ras/ras)