Keputusan itu diambil untuk memuluskan rencananya maju sebagai calon legislatif DPRD Lampung. Ia sudah mendaftar lewat partai Demokrat ke KPU, sementara surat pengunduran diri sebagai PNS masih berproses.
"Benar, dokter Zam telah kami daftarkan sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 1 Kota Bandar Lampung. Sedang diurus berkas pengunduran dirinya sebagai ASN. kata Sekretaris BPOKK DPD Demokrat Lampung, Midi Ismanto, Rabu (31/5/2023).
Midi menuturkan dokter fungsional RS Abdul Moeloek, Lampung itu sudah menjadi kader Demokrat sejak awal Mei 2023.
"Di awal Mei kemarin, sebelum dia mendaftar ke KPU. Dokter Zam juga sudah mendapatkan surat rekomendasi sudah resmi bergabung dengan Demokrat," ujarnya.
2 Kali Disanksi KASN
Seperti diketahui, dokter Zam sudah dua kali mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terlibat politik. Ia pernah mendaftar bakal calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung pada tahun 2020. Saat itu, ia dijatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto, Minggu (28/5).
Kemudian awal pada 21 Februari 2023, ia mengikuti rapat relawan Anies di kantor DPW NasDem Lampung. KASN lalu merekomendasikan sanksi lagi ke dokter Zam berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
"Untuk yang kedua ini sanksi sedang itu ditundanya kenaikan pangkat untuk yang bersangkutan," kata Kepala Inspektorat Pemprov Lampung Ferdi, Senin (29/5).
(mud/mud)