16 warga asal Jambi yang ditangkap kepolisian Malaysia terkait kasus judi online belum dipulangkan. Pemprov Jambi masih berupaya bernegosiasi dengan kepolisian setempat.
"Ini masih kita negosiasi, intinya masih kita upayakan bagaimana 16 warga kita itu bisa pulang ke asalnya di Jambi," kata Gubernur Jambi Al Haris kepada detikSumbagsel, Rabu (31/5/2023).
Meski upaya Pemprov Jambi itu tidak lah mudah, namun lobi-lobi dalam misi menyelamatkan warga Jambi yang tertipu dalam pekerjaan judi online di Malaysia tersebut sudah mulai terlihat titik terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Al Haris juga menyebut jika pihak KBRI di Malaysia sudah berupaya berkomunikasi ke pihak kepolisian untuk kebebasan WNI itu.
"Kedubes RI kita kan juga sudah berupaya kepada kepolisian di Malaysia agar warga Jambi ini bisa di bebaskan lalu dipulangkan ke Jambi gitu di Deportasi kan, itu yang kita harapkan," ujar Al Haris.
Walau sudah lebih 1 pekan sejak laporan itu diketahui hingga kini, misi penyelamatan warga Jambi yang terjebak pekerjaan judi online itu masih sebatas lobi-lobi agar 16 warga Jambi itu bisa dideportasi. Apalagi mereka itu juga terjebak dalam pekerjaan dengan visa melancong.
"Ya kita kan usahakan terus ya, karena kan ini mereka semua masih jadi saksi. Jadi kalau masih jadi saksi keterangan mereka itu kan masih dibutuhkan oleh kepolisian disana apalagi ini kan kasus judi online maka dari itu keterangan mereka masih dibutuhkan," sebut Al Haris.
Sebelumnya di ketahui, sebanyak 30 WNI tertangkap oleh kepolisian di Malaysia akibat kasus judi online. Dari 30 WNI itu 16 diantaranya warga Jambi 14 lainnya adalah warga Sumatera Utara dan di Pulau Jawa.
Kanwil Kemenkumham Jambi merilis jika 30 WNI itu melakukan pembuatan visa di Jakarta. Pembuatan Visa itu dengan tujuan melancong yang mana ditawarkan dalam pekerjaan yang sudah dijanjikan. Namun dari pekerjaan itu, 30 WNI tersebut diamankan dalam penggerebekan beberapa bulan lalu.
(mud/mud)