Sebanyak 21.733 arsip inaktif dari tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) dari lingkungan Provinsi Sumatera Selatan dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan karena tumpukan arsip sudah banyak dan memenuhi gudang.
"Sebanyak 21.733 arsip inaktif dimusnahkan tanpa asap," kata Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel Edward Juliartha, saat pemusnahan di Palembang, Selasa (30/5/2023).
Arsip yang dimusnahkan terdiri dari tujuh OPD seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebanyak 150 berkas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 2.437 berkas, Badan Perencanaan Pembangunan daerah 736 berkas. Selain itu dari Badan Kepegawaian Daerah 167 berkas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 107 berkas, Dinas Kearsipan Sumsel 1.382 berkas dan Rumah Sakit Ernaldi Bahar 16.755 berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward mengatakan pemusnahan sudah SOP dan aturannya. Salah satunya ada retensi arsip selama 10 tahun yang tidak bernilai guna atau jadi limbah dan tidak ada nila kegunaan maka bisa dimusnahkan dengan pertimbangan tertentu.
"Jadi ada aturan-aturan yang tidak bisa lepas, dan itu harus disetujui lewat tim verifikasi dan diverifikasi ulang sampai ke pusat," katanya.
Edward memastikan pemusnahan arsip dilakukan setiap satu tahun sekali, pada tahun 2021 ada delapan OPD, 2022 ada 14 OPD dan tahun ini ada 7 OPD melakukan pemusnahan arsip.
Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, arsip yang dimusnahkan ini sudah habis masa gunanya. Arsip, sambungnya, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin khusus, sehingga tidak ada asap.
"Ada tujuh OPD yang menyerahkan arsip yang sudah habis masa gunanya. Setelah dimusnahkan tidak boleh ada arsip lainnya misal bentuk digital dan lain-lain. Kalau ada menemukan dilaporkan untuk keamanan negara," katanya.
(ras/ras)