Mantan Wakil Walikota Prabumulih, Yuri Gagarin terdaftar sebagai bacaleg ganda atau dua partai berbeda. Yuri terdaftar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah menyebut sejak 15 Juni 2023 hingga kini proses verifikasi penerimaan bacaleg masih terus berlangsung. Dari data yang masuk, Yuri termasuk dalam katagori bacaleg ganda di Prabumulih.
"Kita sudah menemukan satu nama calon anggota legislatif yang terdaftar dari dua partai berbeda di Prabumulih. Ini bacaleg atasnama Yuri Gagarin," kata Marjuansyah, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data awal yang ada, Yuri telah mendaftar sebagai caleg PKB. Namun dari data lain dia juga terdaftar sebagai bacaleg PKN untuk daerah pemilihan (dapil) yang sama.
"Iya atas nama itu (Yuri Gagarin), terdaftar di PKN dan PKB," katanya.
Marjuansyah memastikan tidak boleh ada bacaleg mendaftar dengan dua partai. Ia memastikan Yuri harus memilih salah satu dari kedua partai tersebut.
"Itu dipastikan tidak boleh ganda seperti itu. Nanti pasti akan dicoret salah satu," katanya.
Dalam waktu dekat KPU segera meminta klarifikasi kepada Yuri untuk memilih dari partai mana dia akan maju sebagai caleg di Prabumulih. Termasuk soal persyaratan lain sesuai aturan yang berlaku.
"Akan kita klarifikasi nanti, ke yang bersangkutan dan partainya, surat pengunduran dirinya. Artinya dia harus dipastikan salah satu, tidak bisa dua-duanya kan. Apakah dia dari PKN atau PKB," jelasnya.
Yuri Gagarin merupakan Mantan Walikota Prabumulih periode 2003-2008. Yuri sendiri pada tahun 2006 juga pernah menjabat Pjs Walikota Prabumulih menggantikan Walikota, Rachman Djalili.
Saat itu Rachman Djalili diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Prabumulih. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 3,3 miliar.
Namun sebelum jadi wawalkot, Yuri juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Prabumulih. Dia menjabat periode 2002-2023 dari Partai PDI Perjuangan.
(ras/ras)