Akrobat Politik Dokter Zam Berujung 2 Kali Disanksi KASN

Lampung

Akrobat Politik Dokter Zam Berujung 2 Kali Disanksi KASN

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Selasa, 30 Mei 2023 08:08 WIB
Penampakan dokter Zam Zanariah mengikuti rapat relawan Anies
Dokter Zam (baju kuning) saat mengikuti rapat relawan Anies (Foto: Istimewa)
Lampung -

Akrobat politik yang dilakukan dokter Zam Zanariah Ibrahim berbuah dua kali sanksi pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia harus rela kenaikan gaji dan pangkat tertunda.

Berstatus pegawai di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, dokter Zam sudah berulangkali terlibat urusan politik yang secara aturan dilarang karena ASN harus netral.

Pelanggaran itu terendus KASN saat dokter Zam mendaftarkan diri ke KPU sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung jalur perseorangan pada 29 Februari 2020. Buktinya diperkuat adanya penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada 23 Februari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto, Minggu (28/5).

Sanksi yang diterima pada tahun 2020 tak membuat dokter Zam kapok. Ia kembali kembali terlibat politik dengan menjadi relawan Capres Anies Baswedan.

ADVERTISEMENT

Ia terbukti mengikuti rapat relawan Anies di kantor DPW NasDem Lampung pada 21 Februari 2023. KASN lalu merekomendasikan sanksi lagi ke dokter Zam berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

"Untuk yang kedua ini sanksi sedang itu ditundanya kenaikan pangkat untuk yang bersangkutan," kata Kepala Inspektorat Pemprov Lampung Ferdi, Senin (29/5/2023).

Ferdy mengaku saat ini pihaknya belum menerima surat resmi atas rekomendasi sanksi tersebut dari KASN."Belum belum, belum kami terima. Kami juga masih menunggu," ungkap dia.

Direktur RS Abdul Moeloek, Lukman Pura mengatakan dirinya masih menunggu surat dari Gubernur Lampung untuk menerapkan sanksi terhadap dokter Zam.

"Nanti yang menerapkan sangsi untuk yang bersangkutan itu saya, namun memang saya masih menunggu bentuk suratnya dari Gubernur Lampung ataupun Sekda yang nantinya diteruskan ke saya," kata dia, Minggu (28/5).




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads