Jejak Pelanggaran Dokter Zam: Daftar Balon Wawalkot hingga Relawan Anies

Jejak Pelanggaran Dokter Zam: Daftar Balon Wawalkot hingga Relawan Anies

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 29 Mei 2023 19:55 WIB
Pemprov Lampung ungkap dokter Zam sudah 2 kali disanksi KASN
Pemprov Lampung ungkap dokter Zam sudah 2 kali disanksi KASN (Foto: Tommy Saputra)
Lampung - Dokter Zam Zanariah Ibrahim sudah dua kali mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas. Ia pernah mendaftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung hingga menjadi relawan Anies Baswedan.

Pelanggaran pertama pernah dilakukan dokter Zam saat mendaftarkan diri ke KPU menjadi Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung jalur perseorangan pada 29 Februari 2020. Pelanggaran ini diperkuat dengan menyerahkan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada 23 Februari 2020.

"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto, Minggu (28/5).

Selang beberapa tahun, dokter Zam lagi-lagi tersandung pelanggaran serupa. Ia disanksi KASN karena mengikuti rapat relawan Capres Anies Baswedan di kantor DPW NasDem Lampung pada 21 Februari 2023.

Dokter fungsional di RS Abdul Moeloek Bandar Lampung itu akan menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat berdasarkan rekomendasi KASN. Sanksi tersebut termuat dalam surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023.

"Untuk yang kedua ini sanksi sedang itu ditundanya kenaikan pangkat untuk yang bersangkutan," kata Kepala Inspektorat Pemprov Lampung, Ferdi, Senin (29/5/2023).

Ferdy mengaku saat ini pihaknya belum menerima surat resmi atas rekomendasi sanksi tersebut dari KASN.

"Belum belum, belum kami terima. Kami juga masih menunggu," pungkasnya.

Direktur RS Abdul Moeloek, Lukman Pura mengatakan dirinya masih menunggu surat dari Gubernur Lampung untuk menerapkan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.

"Nanti yang menerapkan sangsi untuk yang bersangkutan itu saya, namun memang saya masih menunggu bentuk suratnya dari Gubernur Lampung ataupun Sekda yang nantinya diteruskan ke saya," kata dia, Minggu (28/5).


(mud/mud)


Hide Ads