Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan dokter Zam Zanariah Ibrahim bukan pertama kali terjadi. Ia sudah dua kali mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Iya sudah dua kali yang bersangkutan melakukan pelanggaran," kata Kepala Inspektorat Lampung Ferdy kepada detikSumbagsel, Senin (29/5/2023).
Ia menuturkan pelanggaran terkait netralitas ASN pertama terjadi di tahun 2020 saat terbukti mendaftar Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Ia dikenakan sanksi penundaan gaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, itu kan yang tahun 2020. Sanksinya penundaan gaji," jelasnya.
Dia mengatakan untuk pelanggaran menjadi relawan Anies Baswedan, dokter fungsional di RS Abdul Moeloek ini dijatuhi sanksi kenaikan pangkat.
"Untuk yang kedua ini sanksi sedang itu ditundanya kenaikan pangkat untuk yang bersangkutan," ucapnya.
Meski begitu, dia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum menerima surat resmi atas rekomendasi sanksi tersebut."Belum belum, belum kami terima. Kami juga masih menunggu," pungkasnya.
(mud/mud)