Ini Bentuk Sanksi Dokter 'Relawan Anies' dari RS Abdul Moeloek

Lampung

Ini Bentuk Sanksi Dokter 'Relawan Anies' dari RS Abdul Moeloek

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 28 Mei 2023 17:45 WIB
Penampakan dokter Zam Zanariah mengikuti rapat relawan Anies
Dokter Zam Zanariah (baju kuning) saat mengikuti rapat relawan Anies (Foto: Istimewa)
Lampung - Dokter Zam Zanariah Ibrahim disanksi KASN karena menjadi ralawan Anies Baswedan. RS Abdul Moeloek tempat dokter Zam bekerja mengungkap bentuk sanksinya.

Direktur RS Abdul Moeloek, Lukman Pura mengatakan dirinya masih menunggu surat dari Gubernur Lampung untuk menerapkan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.

"Nanti yang menerapkan sangsi untuk yang bersangkutan itu saya, namun memang saya masih menunggu bentuk suratnya dari Gubernur Lampung ataupun Sekda yang nantinya diteruskan ke saya," kata dia, Minggu (28/5/2023).

Lukman menuturkan dokter Zam akan diberikan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat satu tahun.

"Sanksi sedang itu sangsi administratif yakni penundaan kenaikan pangkat selama waktu 1 tahun untuk yang bersangkutan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangannya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.

"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas Pegawai ASN di antaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (dokter Zam) sudah paham atas aturan tersebut. Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus.

Dikatakan Agus, dokter Zam rupanya mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN.

"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," ujar Agus.


(mud/mud)


Hide Ads