Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencoret puluhan ribu nama dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Pencoretan dilakukan setelah diverifikasi oleh tim kerja.
"Perubahan ini penyebabnya macam-macam, ada karena pemilih ganda, meninggal dunia dan pindah domisili," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Amrah Muslimin, Jumat (26/5/2023).
Total nama yang dihapus dari DPSHP Sumsel sebanyak 29.772 orang. Dalam DPSHP awal disebutkan jumlah pemilih di Sumsel tercatat 6.340.712 orang. Dari data itu, 3.199.034 pemilih laki-laki, dan 3.141.678 pemilih perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diverifikasi DPSHP tercatat 6.340.712 orang sehingga terdapat penyusutan sebanyak 29.772 orang. Pemilih tersebut tersebar di 25.984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 17 Kabupaten/kota.
Jumlah pemilih saat ini masih dapat berubah. Penambahan atau pengurangan nama dari DPSHP masih dapat terjadi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itu, saat ini petugasnya masih terus melakukan pemutakhiran data baru untuk jumlah pemilih.
"DPT di tingkat Kabupaten/kota akan dilakukan pada tanggal 20-21 Juni 2023 nanti, jadi selama masa waktu itu kami tetap menerima masukan," ujarnya.
Dia pun meminta kepada masyarakat yang belum terdata bisa mengajukan ke masing-masing wilayahnya.
"DPSHP ini akan diumumkan di Desa dan kelurahan, masyarakat bisa melihat. Bila belum terdata silahkan berikan datanya seperti KK dan KTP agar bisa didata oleh PPS dan PPK," katanya.
(bpa/bpa)