Jadi Relawan Anies Baswedan, Dokter di RS Abdul Moeloek Disanksi KASN

Lampung

Jadi Relawan Anies Baswedan, Dokter di RS Abdul Moeloek Disanksi KASN

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 26 Mei 2023 14:19 WIB
Penampakan dokter Zam Zanariah mengikuti rapat relawan Anies
Penampakan dokter Zam Zanariah (baju kuning) mengikuti rapat relawan Anies (Foto: Istimewa)
Lampung -

Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) memberikan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah Ibrahim karena terbukti terlibat dalam relawan Calon Presiden Partai NasDem, Anies Baswedan.

Dokter Zam yang menjabat sebagai Dokter fungsional di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Dari surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima detikSumbagsel, Jumat (26/5/2023), disebutkan bahwa dokter Zam diberikan sanksi sedang atas pelanggaran yang dilakukannya yang ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam keterangannya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.

"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas Pegawai ASN diantaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (Dr. Zam) sudah paham atas aturan tersebut. Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Agus, dokter Zam rupanya mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN.

"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," terangnya.

Dari beberapa poin tersebut maka KASN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dokter Zam.

"Terhadap yang bersangkutan berdasarkan keputusan yang kami rekomendasikan ke PPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," imbuh Agus.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads