Lagi, Polda Jambi Hentikan Aktivitas Angkutan Batu Bara

Jambi

Lagi, Polda Jambi Hentikan Aktivitas Angkutan Batu Bara

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 25 Mei 2023 15:55 WIB
Foto udara antrean kendaraan yang didominasi truk bermuatan batu bara saat terjebak kemacetan di Jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, Rabu (1/3/2023). Ribuan kendaraan terjebak macet parah hingga 20 jam karena truk bermuatan batu bara masih diizinkan melewati jalan nasional setempat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Angkutan truk batu bara di Jambi yang kerap jadi sumber kemacetan. (Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Jambi -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas truk pengangkutan batu bara di Jambi. Penghentian ini kembali dilakukan karena masih banyak truk batu bara yang melebihi tonase.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan, penghentian aktivitas angkutan batu bara ini mulai berlaku malam ini, Kamis (25/5/2024), sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kata Dhafi, tindakan ini harus dilakukan mengingat banyaknya truk batu bara yang masih melakukan pelanggaran.

"Ada yang melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan," kata Dhafi, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Dhafi, truk angkutan batu bara tidak boleh melebihi 11,5 ton. Jika melebihi maka akan ditindak berupa penilangan hingga penahanan unit kendaraan.

"Aturannya di awal 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton. Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Meski telah diatur dan beberapa kali dilakukan penindakan, Dhafi menjelaskan, fakta di lapangan justru ditemukan truk yang bermuatan lebih dari 20 ton. Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batu bara.

"Situasi di lapangan kan berbeda, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, Ya makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu. Mereka sadar diri dulu, introspeksi diri, mereka harus mematuhi aturan," sebutnya.

Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, ujar Dhafi, maka angkutan batu bara akan boleh kembali beroperasi.

"Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi, tetapi kalau masih melanggar kita setop lagi, ya udah gitu aja," tutupnya.

Sebelumnya, untuk mengurai kemacetan akibat batu bara, Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan mengubah jam operasional truk batu bara.

Sejak Senin 22 Mei 2023, Angkutan dari Sarolangun dan Tebo baru boleh bergerak jam 7 malam, untuk dari wilayah Batanghari jam 8 malam, termasuk juga untuk di kantong parkir.

Selanjutanya, kendaraan yang datang dari Muarojambi baru boleh bergerak sejak pukul 21.00 WIB. Dhafi juga meminta agar perusahaan transportir memberi tahu para sopir tentang aturan baru ini.

"Jika hal ini tidak diterapkan dan masih terjadi kemacetan, maka mobilisasi angkutan batu bara kita hentikan," tegasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads