Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung mengendus adanya persekongkolan di balik kantor 'gaib' pemenang lelang tender proyek jalan miliaran rupiah.
Menurut Kepala KPPU Kantor Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti dugaan ini persengkongkolan ini bisa terjadi baik secara vertikal ataupun horizontal.
"Saya mengutip kata-kata Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setia Budi tentang bagaimana cara mengukur sebuah tender itu benar atau tidak bisa dilihat dari perbandingan jumlah peserta yang mendaftar dan dokumen penawaran. Misal, jika pada suatu lelang ada 20 hingga 30 perusahaan yang mendaftar lalu hanya 2 atau 3 perusahaan yang nanti nya memasukkan penawaran artinya ada yang salah. Artinya ada ketidakberesan," kata dia, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dalam isu yang saat ini mencuat kuat dugaan ada perusahaan yang menang namun dipinjam benderanya oleh perusahaan yang lebih besar.
"Kami belum masuk ke sana, karena kami menunggu ada pengaduan ke kami, tapi apabila dari pemberitaan saja benar adanya bahwa alamat itu palsu, kita bisa bilang kalau CV yang menang itu dipinjam benderanya. Sebenarnya KPPU bisa berinisiatif menelusuri tapi kami masih menunggu arahan dari pusat terhadap isu-isu ramai di kanwil masing-masing, kami juga akan melaporkan dan menindaklanjuti" ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, jika memang ada perusahaan yang meminjam bendera terhadap perusahaan yang memenangkan tender bisa dipastikan bahwa itu merupakan bentuk persengkongkolan.
Adapun larangan yang mengatur hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 5 Pasal Tahun 1999 dan Pasal 22 tentang larangan persengkongkolan dalam tender yang dimana pihak-pihak dilarang bersekongkol untuk memenangkan peserta tertentu dalam suatu tender.
"Pinjam bendera adalah salah satu adanya indikator persengkongkolan, itu pasti. Bicara subkon, setahu kami dalam aturan itu hanya berlaku untuk pekerjaan minor bukan major, tapi kalau major disubkonkan pasti ada pengerjaan yang salah. Misalnya, kalau membangun proyek jalan satu paket, jika yang dikerjakan selokannya atau gorong-gorongnya itu adalah minor dan jalannya pekerjaan major," urai dia.
Jika memang adanya persengkongkolan peminjam bendera perusahaan yang terjadi dalam lelang tender proyek pengerjaan jalan tersebut, Wahyu menjelaskan akan ada dampak buruk pada pengerjaan jalan yang diklaim Pemerintah Provinsi telah dikerjakan.
"Jelas ada dampaknya, pertama sudah pasti jika ada praktik persengkongkolan, kami bisa menjamin kualitas pekerjaan sangat rendah dan Kedua, pasti akan diiringi mark up, hingga adanya kerugian negara. Ini pasti selaras dan sejalan," tandas dia.
(mud/mud)