Dalih Pemprov Lampung Soal Rumah Warga Jadi Alamat Pemenang Tender Proyek

Round Up

Dalih Pemprov Lampung Soal Rumah Warga Jadi Alamat Pemenang Tender Proyek

Tim detikSumut - detikSumbagsel
Kamis, 25 Mei 2023 07:00 WIB
Rumah Surono yang dijadikan alamat perusahaan pemenang tender proyek jalan.
Rumah Warga Lampung Alamat Perusahaan Tender. (Tommy Saputra/detikSumbagsel)
Bandar Lampung -

Rumah warga dijadikan alamat perusahaan pemenang tender proyek jalan senilai miliaran rupiah. Alamat rumah tersebut salah satunya berada di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja Nomor 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pemprov Lampung pun berdalih.

Hal itu diketahui ketika tim detikSumbagsel menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, didapati pemenang proyek tersebut atas nama CV Gunung Emas Rajabasa.

"Jadi menyikapi pada isu yang sedang ramai sekarang. Dapat saya jelaskan kenapa ada alamat rumah warga itu dikarenakan perusahaan tidak meng-update alamat terbarunya. Jadi ada alamat perusahaan yang pindah," kata Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riadi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet pun mengaku hal itu merupakan kelalaian perusahaan pemenang tender yang tidak mengubah alamat di LPSE, meski perusahaan tersebut sudah pindah kantor. Menurutnya, pada proses pemberkasan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan, pengikut tender harus menyelaraskan dengan alamat yang ditempati.

"Para pemilik perusahaan yang ingin mengikuti lelang tender juga harus mencantumkan alamat yang sama sesuai dengan data. Selain itu surat domisili juga harus ditandatangani oleh aparat desa setempat guna memastikan alamat yang dimasukkan benar adanya. Dalam berkas administrasi juga perusahaan harus mencantumkan pakta integritas, jika itu terindikasi ada pemalsuan maka akan ada sanksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Slamet juga berdalih pihaknya tidak perlu turun langsung ke alamat perusahaan untuk mengawasi perusahaan pemenang proyek jalan tersebut.

"Kan di situ sudah ada tanda tangan dari pamong setempat lalu ada notaris, jadi kami bisa juga tidak datang. Namun, jika kami merasa ada kejanggalan dalam hal pemberkasan maka bisa saja kami datang," terang dia.

Dalam laman LPSE yang ditelusuri detikSumbagsel, tertera perusahaan tersebut memenangkan tender proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab-Adijaya (Link 089) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 dengan pagu anggaran senilai Rp 5.000.779.880 dan harga negosiasi tercantum Rp 4.899.424.000.

Tim detikSumbagsel mencoba mendatangi alamat yang tertera dalam LPSE tersebut. Setiba di lokasi, tim detikSumbagsel mendapati rumah dengan bangunan bergaya lama yang ternyata milik warga bernama Surono. Ketika ditanya alamatnya dijadikan alamat perusahaan pemenang tender, dia pun kaget. Ia mengaku sudah telah tinggal dirumah itu sejak tahun 1988.

"Ini rumah warisan orang tua saya, dari saya kecil juga tinggal di sini. Saya nggak pernah ngontrakin rumah ini dari dulu," kata Surono ketika dijumpai, Selasa (23/5/2023).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads