Pantauan detikcom Senin (22/5/2023) siang, di jalanan Simpang Polda Sumsel, Rian mengenakan kostum pocong, sarung, dan sandal jepit. Bersama kuasa hukumnya, Rian meminta simpati dan bantuan seikhlasnya kepada masyarakat Palembang dengan mengedarkan kotak uang kepada pengendara di lampu merah tersebut.
Usai sekitar 30 menit menggelar aksi itu, Rian dengan kostum yang sama kemudian mendatangi ruang Bid Propam Polda Sumsel guna menyampaikan surat permohonan meminta keadilan atas kasusnya. Surat itu juga ditembuskannya ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri, Jaksa Agung, dan sejumlah petinggi instansi hukum lainnya.
"Kedatangan kami ini guna meminta keadilan dan simpati masyarakat," kata Rian ditemui detikcom di depan Gedung Bid Propam Polda Sumsel, Senin (22/5).
Dia menuding penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan dengan menetapkanmya sebagai tersangka. Dia berharap polisi melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.
"Kami meminta polisi melakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka, karena sudah satu tahun saya menahan beban atas fitnahan ini," ungkapnya.
Selain itu, usai mendapat informasi bahwa kasusnya tersebut sudah di tahap SP21, Rian juga meminta polisi untuk tak menahannya. Sebab, dia mengklaim selama ini dirinya telah bersikap kooperatif.
"Mohon juga agar saya jangan dilakukan penahanan karena saya selalu kooperatif dan siap bekerja sama menjalani proses hukum ini, walaupun saya tidak bersalah," katanya.
Sementara, kuasa hukum Rian, Jon mengatakan dalam waktu dekat akan membawa Rian dengan memakai kostum pocong itu untuk berangkat ke Jakarta. Mereka akan meminta keadilan ke Presiden Joko Widodo. Dia juga meminta penyidik memperlihatkan bukti yang membuat Rian ditetapkan tersangka pada gelar perkara ulang nantinya.
"Dia (Rian) optimistis jika dia tidak melakukan (pencabulan) itu. Maka dari itu kami mohon keadilan meminta agar dilakukan gelar perkara ulang, apa yang menyebabkan dan barang bukti sehingga dia menjadi tersangka, kita minta itu dibuka ke publik," kata Jon.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel pun memaklumi tindakan yang dilakukan Rian yang menggunakan kostum tersebut mendatangi Polda Sumsel. Menurutnya, pihaknya tak akan menolak kedatangan Rian jika masih mengenakan pakaian.
"Karena kita Negara hukum jadi kita mengacu ke versi hukum, kalau memang ada unsur pidananya ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ya nggak apa-apa (Rian berkostum pocong datangi Polda Sumsel), yang nggak boleh itu yang nggak pakai baju, itu baru nggak boleh," ujar Kombes Supriadi dalam kesempatan terpisah.
(des/des)