Pengusaha berinisial M (62) ditangkap gegara membabat hutan pinus seluas 1,3 hektare di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sempat diberi kesempatan untuk menghentikan perbuatannya, namun justru semakin menambah luas hutan yang dibuka meski ditegur berulang kali.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menjelaskan, pelaku merambah dan mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan dan peternakan ayam. Lokasinya berada di Desa Sadar, Kecamatan Ponre, Bone.
"Lokasi yang dibuka M berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). M tidak memiliki alas hak dan atau izin dari pejabat yang berwenang untuk membuka lahan di lokasi tersebut," kata Ali kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat hingga Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cenrana turun meninjau pada 6 Maret 2020. Di lokasi ditemukan adanya perambahan lahan.
"Yang dilakukan oleh lelaki inisial M, warga Kabupaten Barru dengan cara menebang pohon pinus dan membakar untuk berkebun dan membuat kandang ayam petelur," tuturnya.
Polhut saat itu tidak langsung melakukan penegakan hukum. Petugas melakukan pembinaan lewat surat pernyataan agar pelaku segera meninggalkan lokasi dan menanami kembali lokasi yang telah ditebang.
"Sudah diultimatum dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatannya, namun tidak diindahkan oleh pelaku, bahkan memperluas penebangan," beber Ali.
Polhut KPH Cenrana akhirnya melaporkan pelaku ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 17 Oktober 2025. Masyarakat setempat sampai mengancam akan melakukan penindakan sendiri jika pelaku tidak dihukum.
"Kelompok masyarakat di sekitar lokasi yang memanfaatkan getah pinus mendesak kepala desa untuk mengeluarkan pelaku M dari lokasi pembukaan lahan," ucapnya.
Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pun memanggil pelaku untuk dimintai keterangan pada 27 Desember 2025. Pelaku juga diberikan peringatan berupa surat pernyataan untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
Pelaku malah kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan dan tidak mengindahkan surat peringatan. Kasus perambahan ini pun akhirnya diproses hukum hingga perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan (pulbaket) yang telah dilakukan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan," tegas Ali.
Berdasarkan serangkaian proses penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Pelaku terbukti melakukan perambahan secara ilegal dengan menebang pohon pinus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
"Tersangka M diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tersebut," papar Ali.
Tersangka Perambahan Hutan Segera Diadili
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi lalu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perambahan hutan ini ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Kamis (30/4). Tersangka pun akan segera diadili di persidangan.
"Perkara tersebut siap untuk memasuki tahap penuntutan. Selain menyerahkan tersangka, jaksa dari Kejari Bone juga turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut," ujarnya.
Ali melanjutkan, penyerahan tersangka bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Perkara ini dilanjutkan hingga proses hukum untuk memberikan efek jera kepada tersangka.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal," pungkas Ali.
Simak Video "Video: Menyusuri Hutan Lindung Siabu Riau yang Botak Akibat Perambahan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)











































