Pengusaha berinisial M ternyata telah membabat 1,3 hektare (Ha) hutan pinus di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak 2020 silam. Pelaku pernah ditegur dan diusir warga agar menghentikan perbuatannya, namun masih membandel sampai terus memperluas penebangan pohon dalam kawasan hutan negara.
"Iya, benar (pelaku merambah hutan pinus sejak 2020)," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ali menjelaskan, kasus ini diadukan kelompok masyarakat pemanfaat getah pinus. Polhut KPH Cenrana kemudian turun melakukan peninjauan di lokasi perambahan hutan di Desa Sadar, Kecamatan Ponre.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini bermula dari hasil operasi Polhut KPH Cenrana pada tanggal 6 Maret 2020 dimana ditemukan adanya adanya pembukaan lahan/perambahan di lokasi," tuturnya.
Pelaku menebang hutan pinus untuk dijadikan kawasan perkebunan dan peternakan ayam. Polhut awalnya hanya memberikan pembinaan agar pelaku segera meninggalkan lokasi.
"Pelaku berasal dari Kabupaten Barru, lokasi yang dirambah di Bone, sudah diultimatum dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatannya," jelas Ali.
Namun peringatan tersebut ternyata diabaikan oleh pelaku. Polhut UPTD KPH Cenrana pun memilih menyampaikan adauan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
"Kelompok masyarakat di sekitar lokasi yang memanfaatkan getah pinus mendesak kepala desa untuk mengeluarkan pelaku M dari lokasi pembukaan lahan," ucapnya.
Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi lalu memberikan surat peringatan kepada pelaku segera meninggalkan lokasi pada 27 Desember 2025. Pelaku lagi-lagi membandel hingga kasus ini diproses hukum.
"Berdasarkan hasil penyelidikan (pulbaket) yang telah dilakukan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Pengusaha itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Ali menegaskan, pelaku melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan negara secara ilegal.
"Lokasi yang dibuka oleh M, berada dalam kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT). Pelaku M tidak memiliki alas hak dan atau izin dari pejabat yang berwenang untuk membuka lahan di lokasi," beber Ali.
Kasus perambahan hutan ini telah dilimpahkan ke Kejari Bone pada Kamis (30/4). Tersangka pun akan segera diadili ke pengadilan.
"Selain menyerahkan tersangka, jaksa dari Kejari Bone juga turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut," ucap Ali.
(sar/ata)











































