Pengusaha berinisial M ditangkap usai membabat 1,3 hektare hutan pinus menjadi perkebunan dan peternakan ayam di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus perambahan kawasan hutan tanpa izin ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
"Tersangka merambah dan mengubah kawasan hutan seluas 1,3 Ha menjadi perkebunan dan peternakan ayam," ungkap Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Ali menjelaskan, pelaku melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lahan hutan pinus dimanfaatkan tanpa dokumen perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka M diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tersebut," tuturnya.
Pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Atas perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan serta menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya bagi generasi mendatang," paparnya.
Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bone
Ali mengatakan, tersangka perambahan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Bone pada Kamis (30/4). Tersangka pun akan segera diadili ke pengadilan.
"Selain menyerahkan tersangka, jaksa dari Kejari Bone juga turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut," ucap Ali.
Dia menegaskan, pelaksanaan tahap II ini menjadi komitmen dalam menuntaskan setiap perkara kehutanan hingga ke tahap penuntutan. Ali menegaskan tidak mentoleransi pelaku kejahatan kehutanan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal," tegasnya.
(sar/hsr)











































