Pengusaha berinisial M segera diadili usai membabat 1,3 hektare (Ha) hutan pinus menjadi perkebunan dan peternakan ayam di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengusaha itu ternyata sudah melakukan perambahan hutan sejak 2020.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait adanya perambahan hutan pinus di Desa Sadar, Kecamatan Ponre. Polhut KPH Cenrana kemudian turun melakukan operasi di lokasi pada 6 Maret 2020.
"Ditemukan adanya perambahan lahan oleh lelaki M warga Kabupaten Barru dengan cara menebang pohon pinus/membakar untuk berkebun dan membuat kandang ayam petelur," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri kepada detikSulsel, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, pelaku saat itu tidak langsung diproses hukum. Pelaku dibuatkan surat pernyataan untuk meninggalkan lokasi dengan menanami kembali lokasi yang telah ditebang.
Peringatan itu ternyata diabaikan hingga pelaku semakin nekat memperluas penebangan. Polhut KPH Cenrana pun mengadukan persoalan ini ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 15 Oktober 2025.
"Kelompok masyarakat di sekitar lokasi yang memanfaatkan getah pinus mendesak kepala desa untuk mengeluarkan pelaku M dari lokasi pembukaan lahan," jelasnya.
Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi lalu memanggil pelaku untuk dimintai keterangan pada 27 Desember 2025. Pelaku diberikan peringatan berupa surat pernyataan untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
"Gakkum awalnya turun melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku untuk keluar dari lokasi kawasan tersebut namun tidak dipatuhi," paparnya.
Pelaku yang terus membandel membuat Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pengusaha itu pun ditetapkan tersangka pada 19 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
"Tersangka merambah dan mengubah kawasan hutan seluas 1,3 Ha menjadi perkebunan dan peternakan ayam," ungkap Ali.
Ali menjelaskan, pelaku melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lahan hutan pinus dimanfaatkan tanpa dokumen perizinan.
"Tersangka M diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tersebut," tuturnya.
Ali mengatakan, tersangka perambahan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Bone pada Kamis (30/4). Tersangka pun akan segera diadili ke pengadilan.
"Selain menyerahkan tersangka, jaksa dari Kejari Bone juga turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut," pungkasnya.
(sar/hsr)
