Karyawan pria berinisial TL (22) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok empat pria hingga jarinya putus ditebas pakai samurai. Pengeroyokan itu diduga dipicu aksi balas dendam oleh para pelaku.
Pengeroyokan terjadi di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu, korban nongkrong di depan toko tempatnya bekerja dan langsung diserang.
"Korban dikeroyok oleh 4 pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin mengatakan salah satu pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis samurai. Akibatnya, jari jempol korban putus terkena sabetan samurai.
"Salah satu pelaku berinisial RI diduga menggunakan senjata tajam jenis samurai dan menebas tangan korban hingga menyebabkan jari jempol kiri korban terputus," terangnya.
Selain itu, korban juga mengalami luka terbuka di kepala dan luka lebam di pundak kanan. Usai kejadian korban langsung ke rumah sakit mengobati lukanya.
"Korban mengalami pendarahan karena tebasan dan langsung mendapatkan perawatan medis. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone bersama keluarganya," beber Alvin.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga pelaku berinisial WL (17), NL (17), dan IR (17) pada Kamis (30/4). Sementara satu pelaku inisial RI masih dalam penyelidikan.
"Para pelaku yang 3 orang baru kami amankan pada hari Kamis kemarin. Mereka mengakui menganiaya korban dengan melakukan pemukulan saja menggunakan tangan kosong, yang membawa samurai adalah temannya berinisial RI yang masih diselidiki," jelasnya.
Alvin menambahkan motif penganiayaan dipicu persoalan dendam salah satu pelaku dengan korban. Sebelumnya, korban disebut terlibat aksi pengeroyokan terhadap salah satu pelaku.
"Kejadian ini diduga dilatarbelakangi aksi balas dendam. Korban sebelumnya disebut pernah terlibat dalam pengeroyokan terhadap salah satu pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 266 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hsr/hsr)











































