Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi imbas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone. Andi Sudirman menilai aksi unjuk rasa itu menjadi momentum bagi Pemkab Bone untuk mengkaji ulang kebijakannya.
"Memang ketika ada begitu (demo) karena ada respons yang harus kita menjadikan sebagai, mereviu kembali apa yang kebijakan yang dibutuhkan kembali masyarakat. Itu (demo) tidak ada masalah," ungkap Andi Sudirman usai upacara HUT ke-80 RI di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (17/8/2025).
Andi Sudirman menilai aksi demonstrasi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat. Kondisi ini merupakan hal yang wajar ketika masyarakat menyoroti suatu program atau kebijakan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau demo, semua kasus ada demonya. Kasus kemarin demo MBG (Makan Bergizi Gratis), kasus demo terkait pajak, ini lebih ramai kasus terkait ojol kemarin," paparnya.
Dia mengaku kebijakan kenaikan tarif PBB terjadi di sejumlah daerah. Andi Sudirman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kenaikan PBB.
"Pada prinsipnya sebenarnya ada memang beberapa, ini memang masih kita koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri," ucap Andi Sudirman.
Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi di Bone bermula dari polemik mencuatnya isu kenaikan PBB-P2 mencapai 300% namun belakangan dibantah Pemkab Bone. Pemkab mengungkap kenaikannya hanya berkisar 65% yang mengacu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tidak ada kenaikan 300%, memang itu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ada kenaikan, tapi dari zona nilai tanah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone Muh Angkasa kepada detikSulsel, Selasa (12/8).
Angkasa menjelaskan, kenaikan ini terjadi imbas adanya penyesuaian zona nilai tanah (ZNT). Penyesuaian ini mengacu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Total kenaikannya sekitar 65% akibat dari pada penyesuaian zona nilai tanah dari BPN. Jadi tidak ada itu kenaikan 300%. Penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian zona nilai tanah," imbuhnya.
(sar/hsr)