Polemik Kenaikan PBB di Bone Picu Gelombang Protes

Polemik Kenaikan PBB di Bone Picu Gelombang Protes

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 14 Agu 2025 06:30 WIB
Mahasiswa dari PMII saat melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Bone.
Foto: Mahasiswa dari PMII saat melakukan demonstrasi terkait kenaikan PBB-P2 di depan kantor Bupati Bone. (Dok. Istimewa)
Bone -

Kebijakan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025 menimbulkan polemik. Kebijakan itu memicu aksi demonstrasi hingga DPRD Bone turut memprotes keputusan yang dinilai belum jelas kajiannya.

Polemik ini bermula dari mencuatnya isu kenaikan PBB-P2 mencapai 300% namun belakangan dibantah Pemkab Bone. Pemkab mengungkap kenaikannya hanya berkisar 65% yang mengacu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tidak ada kenaikan 300%, memang itu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ada kenaikan, tapi dari zona nilai tanah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone Muh Angkasa kepada detikSulsel, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angkasa menjelaskan, kenaikan ini terjadi imbas adanya penyesuaian zona nilai tanah (ZNT). Penyesuaian ini mengacu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Total kenaikannya sekitar 65% akibat dari pada penyesuaian zona nilai tanah dari BPN. Jadi tidak ada itu kenaikan 300%. Penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian zona nilai tanah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kenaikan PBB-P2 sebesar 65% tidak diterapkan secara menyeluruh terhadap semua objek pajak di Bone. Angkasa menuturkan, penerapannya tergantung zona di tiap wilayah.

"Ada 25% wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB-P2, tergantung zona masing-masing," ujar Angkasa.

Menurut Angkasa, ZNT di Bone tidak pernah diperbarui selama 14 tahun terakhir. Hal ini mengakibatkan nilai jual objek pajak (NJOP) masih rendah bahkan ada yang mencapai Rp 7.000 per meter.

Hal itu dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi riil saat ini. Angkasa kemudian menyinggung atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut nilai tanah masih di bawah harga wajar.

"BPK sudah memberikan catatan kepada Kabupaten Bone untuk dilakukan pemutakhiran data bumi. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar," ujar Angkasa.

Pajak untuk Pembangunan Infrastruktur

Angkasa menegaskan, kenaikan ini untuk memberikan keadilan pajak agar ZNT yang selama ini nilainya rendah, disesuaikan hingga setara dengan harga tanah sebenarnya. Faktor luas lahan turut mempengaruhi besar pajak.

Angkasa menganggap kenaikan ini masih dalam batas wajar. Dia mengaku pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak nantinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan infrastruktur.

"Kenaikan ini bertujuan intinya ke arah infrastruktur untuk masyarakat menikmati jalan yang bagus. Hampir 100 persen mau diarahkan ke sana, karena ini sudah kemandirian juga bagi daerah," jelasnya.

Bapenda Bone menargetkan PAD dari sektor PBB-P2 mencapai Rp 50 miliar dengan asumsi kenaikan ZNT 65% diberlakukan. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang hanya berkisar Rp 30 miliar.

"Jadi nilai yang naik itu di daerah perkotaan dan poros jalan, dan sesuai dengan nilai sekarang, masih batas wajarnya saja," imbuh Angkasa.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Bone Anwar mengatakan, kenaikan PBB-P2 imbas penyesuaian ZNT sejalan dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Regulasi itu kemudian ditindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 tentang persentase NJOP.

"Penyesuaian ini merata ke semua kecamatan, tetapi tidak semua NJOP itu dilakukan penyesuaian. Yang naik itu 65%, (tetapi) ada 25% (wajib pajak) yang tidak dilakukan penyesuaian," ungkap Anwar.

Pemkab Bone pun akan segera mensosialisasikan penyesuaian ini kepada masyarakat. Anwar kembali menegaskan kenaikan ini semata-mata demi menciptakan keadilan.

"Bapenda rencana melakukan sosialisasi bersama BPN agar masyarakat paham bahwa penyesuaian ini demi keadilan dan sesuai harga pasar," tegasnya.

Kenaikan PBB-P2 Dinilai Tanpa Sosialisasi

Kenaikan PBB-P2 memicu aksi demonstrasi dari massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kantor Bupati Bone pada Selasa (12/8). Pada hari yang sama, massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Bone.

Massa bahkan sempat bersitegang dengan personel Satpol PP saat aksi demonstrasi di kantor Bupati Bone. Massa terlibat saling dorong dengan personel saat dilarang membakar ban dan dicegat masuk pekarangan kantor.

Ketua Cabang PMII Bone Zulkifli mengatakan, massa mendesak Bupati Bone Andi Asman Sulaiman memberikan penjelasan terkait kenaikan PBB-P2. Massa menuding kenaikan tarif PBB tidak merata lantaran ada yang membayar kenaikan 300%.

"Alasannya Pemkab saat ditanyakan tadi, tidak mengetahui persoalan ini. Dia baru mau melakukan penelusuran sekaitan dengan adanya yang membayar sampai 300 persen," ujar Zulkifli kepada detikSulsel, Selasa (12/8).

Di satu sisi, massa HMI turut menyoroti kenaikan PBB-P2 yang tidak didahului sosialisasi dari Pemkab Bone. Kebijakan ini dinilai membuat masyarakat resah.

"Ini sudah sewenang-wenang, tanpa kajian, tanpa sosialisasi tiba-tiba pajak dinaikkan. Banyak masyarakat yang mengeluh, mereka kaget," sebut Jenderal Lapangan (Jendlap) HMI Arfah.

DPRD Bone Ogah Setujui Ranperda RPJMD

Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong juga mengaku heran dengan kebijakan Pemkab Bone. Andi Nonong mengaku pemerintah tidak pernah berkoordinasi sebelumnya terkait kebijakan kenaikan PBB-P2.

Andi Nonong mengaku DPRD Bone menolak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pasalnya, dalam RPJMD itu tercantum rencana kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajian.

"Kenaikan PBB-P2 ini kami baru tahu dua hari yang lalu, karena tidak ada koordinasi terkait kenaikan hal ini terhadap DPRD. Kenapa sampai hari ini kami belum menyetujui RPJMD karena di dalamnya ada kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajiannya," kata Andi Nonong kepada detikSulsel, Rabu (13/8).

Andi Nonong mendesak Pemkab Bone mengkaji ulang kebijakan itu meski dengan dalih meningkatkan PAD lewat kenaikan PBB-P2. DPRD Bone tidak ingin gegabah menyepakati RPJMD Bone yang dinilai menjadi acuan rencana kerja dan program kerja pemerintah daerah.

"Menyetujui asumsi kenaikan PAD yang ada di RPJMD secara langsung DPRD juga menyetujui kenaikan PAD yang di dalamnya kan kita ketahui PAD ini hanya 2 opsen terbesar adalah PBB dan retribusi," tuturnya.

Pihaknya menyadari adanya reaksi demonstran yang menyoroti kebijakan tersebut. DPRD Bone pun berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan Bapenda Bone untuk menjelaskan terkait kenaikan PBB-P2 itu.

"Tentu kami menerima aspirasi dari masyarakat yang dibawa oleh rekan-rekan mahasiswa. Karena PBB-P2 ini teknisnya ada di pemerintah daerah, dalam hal ini Bapenda, maka kita bisa lakukan RDPU untuk mendapatkan penjelasan dari mereka," jelas Andi Nonong.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads