Dua oknum polisi berinisial RJ (39) dan SR (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara kasus narkoba. Kedua oknum polisi itu langsung mengajukan banding atas sanksi tersebut.
Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR mengatakan kedua oknum polisi itu menjalani sidang kode etik secara terpisah di Mapolres Bone. RJ disidang pada Kamis (19/6) sedangkan SR pada Senin (23/6).
"Sudah di sidang kode etik kemarin putusan PTDH. Namun keduanya mengajukan banding," ujar Muhammad Ali AR kepada detikSulsel, Senin (7/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan banding yang diajukan kedua oknum polisi itu masih berproses. Banding keduanya akan diputuskan setelah 30 hari.
"Baru proses banding, nanti akan disidangkan. Waktunya 30 hari baru ada putusan apa bandingnya diterima atau tidak," bebernya.
Belakangan kedua oknum polisi itu kembali ditangkap terkait kasus narkoba sebelum putusan bandingnya keluar. Menurut Ali, kasus terbaru ini akan menguatkan sanksi PTDH keduanya.
"Namun, dengan ada lagi kasus ini akan menguatkan putusan PTDH-nya yang saat ini sedang dalam proses banding karena mereka merasa keberatan dan tidak terima atas keputusan tersebut," imbuhnya.
"Jadi sebelum mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bone, keduanya sudah disidang dan diputuskan PTDH meskipun ini belum inkrah karena masih dalam upaya banding menunggu keputusan akhir," tambah Ali.
Ali mengungkapkan ada tujuh orang termasuk RJ dan SR yang menjalani sidang kode etik di Polres Bone dengan putusan yang sama yaitu PTDH. Hal ini menjadi komitmen Polres Bone memberantas kasus narkoba.
"Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba untuk terus menyikat penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan penangkapan tersebut akan dipakai untuk menguatkan keputusan sidang kode etik Polres Bone yang sedang dalam proses banding," tegasnya.
Polisi Bekuk 5 Pelaku Narkoba
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityama Firmansyah mengatakan dua oknum polisi itu kembali diamankan terkait kasus narkoba pada Minggu (29/6). Keduanya diamankan bersama 3 orang lainnya berinisial MF (18), HR (40), dan ST.
"Betul, ada 5 orang keseluruhan yang kami amankan, dua di antaranya merupakan oknum polisi. Kedua oknum tersebut diserahkan di Propam Polres Bone untuk diproses," ujar Adityama kepada detikSulsel, Minggu (6/7).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...