Pemkab Bone Pastikan Tak Bayar Sisa TPP ASN 5 Bulan karena Anggaran Minim

Pemkab Bone Pastikan Tak Bayar Sisa TPP ASN 5 Bulan karena Anggaran Minim

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 26 Nov 2024 15:45 WIB
Kantor Bupati Bone
Foto: Kantor Bupati Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

ASN Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayarkan. Sementara Pemkab Bone memastikan tidak bisa membayar sisa TPP ASN selama 5 bulan hingga akhir tahun karena kemampuan anggaran yang minim.

"TPP yang dibayarkan baru sampai bulan Juni, untuk TPP bulan Juli baru akan dibayarkan pada bulan Desember. Sedangkan untuk TPP bulan Agustus sampai Desember katanya sudah hangus, dan kita ASN pasti gigit jari saja," ujar salah satu ASN Pemkab Bone berinisial EN kepada detikSulsel, Selasa (26/11/2024).

EN mengatakan situasi ini baru pertama kali terjadi selama dirinya menjadi ASN. Dia lantas mempertanyakan pengelolaan anggaran di masa kepemimpinan Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jadi sejarah, sejak adanya TPP. Kenapa baru Pj sekarang baru TPP tidak ada. Padahal dulunya ada juga Pj tapi TPP tetap terbayarkan, makanya satu pertanyaan saya sebagai ASN ke manakah itu TPP," bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Budiono menjelaskan, TPP sedianya sudah dianggarkan untuk 12 bulan di APBD. Namun belakangan anggaran TPP terkena dampak refocusing.

ADVERTISEMENT

"Ini penganggaran sebelum Pj (bupati Bone) sekarang, dianggarkan TPP 12 bulan. Dalam perjalanan (anggaran TPP) di-refocusing," ucap Budiono.

Budiono menerangkan kebijakan itu membuat anggaran hanya cukup untuk membayar TPP sejak Januari-Juli 2024. Sementara sisa tunggakan TPP di bulan berikutnya dipastikan tidak bisa dibayarkan.

"Jadi kemampuan dana untuk membayar TPP hanya 7 bulan, artinya dari Januari saja sampai bulan Juli. Dari bulan Agustus sampai Desember tidak ada," terangnya.

"Desember nanti TPP yang dibayar hanya untuk TPP bulan Juli. Untuk bulan Agustus sampai Desember tidak dibayarkan lagi, dan ada aturan baru yang melarang bahwa TPP bukanlah kewajiban yang menjadi utang di tahun 2025," jelas Budiono.




(sar/hmw)

Hide Ads