Kasus oknum polisi berinisial Bripka AP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menganiaya pedagang bernama Andre (32) berakhir damai. Namun Bripka AP akan tetap diproses terkait dugaan melakukan pelanggaran etik Polri.
Proses mediasi antara Bripka AP dan Andre berlangsung di Mapolres Bone, Senin (9/9) siang tadi. Mediasi antara kedua belah ditandai dengan penandatanganan surat keterangan berdamai.
"Siang ini korban datang bersama keluarga dan keluarga pelaku untuk melakukan perdamaian. Sehingga mereka membuat surat pernyataan perdamaian," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada detikSulsel, Senin (9/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusriadi menerangkan, proses disiplin terhadap Bripka AP akan tetap dilakukan. Namun, Polres Bone menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke Polres Maros sebagai institusi tempat Bripka AP bertugas.
"Selanjutnya pelaku yang merupakan anggota Polri akan kami arahkan ke Polres Maros tempat dinasnya untuk menjalani proses disiplin dan kode etiknya," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menegaskan dugaan penganiayaan ini diusut secara profesional. Namun pihaknya tetap mengutamakan agar kasus ini dimediasi, meski Bripka AP tetap diproses terkait dugaan pelanggaran etik Polri.
"Kami profesional mengusut kasus ini, dan hari ini kedua keluarga sudah bertemu dan sepakat berdamai. Makanya untuk proses disiplinnya kami serahkan ke satuan tugas yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di Kompleks Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT Haryono, Kecamatan Taneteriattang Barat, Bone pada Rabu (4/9) sekitar pukul 01.30 Wita. Bripka AL menganiaya korban karena dikira hendak melakukan pencurian.
"Mabuk itu (oknum polisi) melakukan penganiayaan," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kamis (5/9).
(sar/asm)