Kanit Reskrim Polsek Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripka AI menganiaya pria bernama Wendi (39) di kantor polisi. Usut punya usut, penganiayaan itu dipicu aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Wendi secara berulang terhadap istrinya sendiri berinisial HL.
Wendi dianiaya di Polsek Ajangale hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya pada Jumat (27/6). Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan Bripka AI telah diamankan Propam Polres Bone terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Iya, sudah kami amankan. Begitu ada beritanya kemarin saya minta Kasi Propam untuk langsung bentuk tim untuk amankan yang bersangkutan, bersama saksi-saksi," ujar AKBP Arief Doddy Suryawan kepada detikSulsel, Minggu (7/7/2024).
Doddy mengaku mengambil tindak tegas dengan menerbitkan surat perintah (Sprint) mutasi terhadap Bripka AI. Dia berharap anggota Polri lainnya tidak melakukan pelanggaran.
"Sudah saya sprintkan ke Polres Bone. Dia langsung mutasi, tadi malam. Biarpun aku diujung-ujung masa jabatan, saya tidak mau ada anggota Polri yang bikin pelanggaran," katanya.
Kasus KDRT Wendi Dimediasi Bripka AI
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengatakan Bripka AI telah menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan itu. Hasilnya, Bripka AI mengakui menganiaya Wendi.
"Sudah diamankan kemarin dan dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan (Bripka AI) mengakui perbuatannya telah menganiaya (Wendi)," ujar Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Minggu (7/7).
Iptu Rayendra menjelaskan kasus ini bermula dari laporan istri Wendi ke Polsek Ajangale terkait KDRT. Laporan istri Wendi itu ditangani dan diselesaikan oleh Bripka AI hingga keduanya kembali rujuk.
"Yang kedua kalinya itu Wendi melakukan penganiayaan dilapor sama istrinya di Polsek Ajangale dan sudah dilakukan proses hukum perkara KDRT. Kemudian kasus tersebut dijamin oleh Kanit Reskrim dan didamaikan, karena korban sudah dianggap keluarga sehingga korban dan istrinya rujuk kembali," katanya.
Belakangan, Wendi kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya HL. Hal itulah yang membuat Bripka AI emosi dan melakukan penganiayaan dengan maksud memberi pembinaan ke Wendi.
"Korban melakukan penganiayaan lagi terhadap istrinya, sehingga Kanit Res yang menjamin itu emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Tujuannya agar korban berhenti melakukan KDRT terhadap istrinya," bebernya.
"Karena kan Kanit Res yang jamin itu supaya tidak mengulangi perbuatannya. Ternyata di belakang dilakukan lagi. Akhirnya terbawa emosi Kanit Res melakukan penganiayaan," sambung Iptu Rayendra.
Iptu Rayendra menambahkan, Bripka AI sementara diproses oleh Propam Polres Bone. Selain itu, polisi juga menunggu laporan resmi korban.
"Sudah diamankan dan diproses Propam. Untuk pidananya kami tunggu korban melapor ke Polres Bone. Sampai saat ini juga belum datang melapor," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/ata)