Video: Alasan Yusril Dorong Under-Invoicing Masuk Kategori Korupsi

detikUpdate

Video: Alasan Yusril Dorong Under-Invoicing Masuk Kategori Korupsi

Daffa Ridwan - detikSulsel
Selasa, 27 Okt 2026 02:18 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong praktik under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut ikut dipertimbangkan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan negara.

Menurut Yusril, UU Tipikor tidak hanya mengatur kerugian negara, tetapi juga kerugian terhadap perekonomian negara. Ia menilai praktik seperti under-invoicing dan pencurian ikan perlu diperhatikan karena berdampak pada perekonomian nasional.

Embed Video

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Hide Ads