Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 35 miliar di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Penyidik kejaksaan telah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa untuk mendalami perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Mamasa Andi Faik Wana Hamzah mengatakan kantor KPU Mamasa digeledah pada Rabu (21/10/2026). Penyidik mengamankan sejumlah bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian perkara.
"Kami sudah melakukan penggeledahan di kantor KPU Mamasa, dan pada saat penggeledahan, kami telah memperoleh bukti-bukti yang kiranya nantinya dapat kami pergunakan dalam pembuktian perkara," kata Andi Faik kepada wartawan.
Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut dimulai pada 30 Juli 2026 dan statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengeluarkan pemeriksaan terkait perkara ini.
"Kalau berbicara temuan BPK, ini kan merupakan data valid jumlah kerugian yang tercantum sekitar 1,2 M. Kemarin itu masih pemeriksaan regular, dalam peyidikan ini kami melakukan pendalaman lebih luas lagi, setidaknya tetap pada cakupan uang 35 M dana hibah itu, yang tergunakan 30 M, kami fokusnya penggunaan 30 M itu seperti apa," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendari begitu, Andi Faik, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Dia tidak menutup kemungkinan nilai kerugian tersebut lebih besar dibandingkan temuan BPK.
"Jadi dimungkinkan nilai kerugian negara itu bisa lebih lagi," ujar Andi Faik.
Dalam perkembangan penyidikan, Andi Faik menyebut sejumlah pihak telah mengembalikan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembalian dana tersebut mayoritas berkaitan dengan dugaan perjalanan dinas fiktif.
"Tapi itu pengembaliannya masing-masing, bahkan ada orang yang tidak mengikuti kegiatan, tidak mengetahui kegiatan, tidak menerima anggaran tapi akhirnya ikut mengembalikan karena namanya disebutkan sebagai orang penerima perjalanan dinas," sambungnya.
Pihaknya pun belum berspekulasi lebih jauh terkait penetapan tersangka. Penyidik kejaksaan masih akan melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.
"Tentu saja sudah ada pihak-pihak yang diduga kuat berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh, namun belum sampai pada kesimpulan untuk dapat disampaikan karena masih dalam proses penghitungan kerugian negara," jelasnya.
Andi Faik turut mengingatkan pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Dia menegaskan, upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dapat berimplikasi hukum.
"Kami tegaskan, apabila ada upaya-upaya seperti tersebut, baik upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi orang-orang yang memiliki pengetahuan supaya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, karena simpatik sebagai bentuk tindak pidana," pungkasnya.
