Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Nurdin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani. Nurdin disinyalir menerima total Rp 43,5 juta dari sejumlah kelompok tani.
Perkara korupsi ini diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Saat ini perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mamuju dan Nurdin menjadi satu-satunya terdakwa.
"Iya, eks kadis (kasusnya ditangani Kejari Pasangkayu)," ujar Kasi Intel Kejari Pasangkayu Nur Rahmat saat dimintai konfirmasi, Minggu (25/10/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat membenarkan Nurdin menjadi pihak yang diduga melakukan pungli. Namun ia belum menjelaskan lebih jauh duduk perkara kasus dugaan korupsi itu.
"Saya koordinasi dulu dengan Kasi Pidsus yang punya gawaian (untuk cari tahu duduk perkara kasusnya)," tuturnya.
Sementara dilihat di laman SIPP PN Mamuju, terdakwa Nurdin disinyalir melakukan pungli pada kurun waktu tahun 2023-2024. Nurdin meminta sejumlah uang kepada kelompok tani dan penyuluh pertanian dengan dalih biaya untuk menerima alsintan.
Dari permintaan itu, Nurdin menerima sejumlah uang hingga mencapai Rp 43,5 juta. Uang tersebut diminta Nurdin secara bertahap kepada sejumlah kelompok tani.
"Terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian telah meminta sejumlah uang kepada kelompok tani dan penyuluh pertanian. Dari permintaan tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang dari kelompok tani dan penyuluh pertanian sebesar Rp 43.500.00," bunyi materi perkara tersebut.
