BK Tak Bisa Proses Kasus Ketua DPRD Bone Aniaya Staf karena Belum Ada Aduan

BK Tak Bisa Proses Kasus Ketua DPRD Bone Aniaya Staf karena Belum Ada Aduan

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 30 Jul 2026 14:14 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Bahtiar Malla.
Foto: Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Bahtiar Malla. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinong yang diduga menganiaya stafnya, Yuli Nofita Sari (29) di depan umum. BK beralasan belum menerima aduan resmi terkait peristiwa tersebut.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat internal BK bersama tenaga ahli di kantor DPRD Bone, Kamis (30/7) siang tadi. BK turut melibatkan tenaga ahli DPRD Bone untuk meminta pandangan terkait kasus dugaan penganiayaan itu.

"Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui dugaan penganiayaan itu dari informasi yang beredar. Kendati begitu, BK baru bisa bekerja jika sudah menerima laporan resmi.

"Kalau belum ada aduan secara tertulis yang dihadapkan di pimpinan tembusan ke Badan Kehormatan, saya kira BK belum memungkinkan menjalankan sesuai tupoksinya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, kebijakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. BK yang merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) disebut wajib mengikuti aturan perundang-undangan dalam bekerja.

"BK kan dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, jadi kalau harus bertindak, apa dasarnya BK. BK kan suatu lembaga AKD yang ada di DPR yang punya tupoksi hal itu tadi," tegas Bahtiar.

Dia pun menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan mengajukan aduan resmi ke BK DPRD Bone. Laporan tersebut bisa diajukan oleh pihak korban atau masyarakat.

"Kalau merujuk PP 12/2018 saya kira jelas di situ, tidak mengatur regulasi terkait itu kalau tidak ada aduannya. Kalau mau baik, ya harus ada aduan secara tertulis apakah dari pihak masyarakat, pihak pimpinan atau pihak anggota DPR yang mengadu," jelasnya.

Diketahui, Andi Tenri diduga melempar kue dan menyiram air ke wajah stafnya di kantin DPRD Bone pada Rabu (22/7). Yuli pun melaporkan Andi Tenri ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan. Yuli juga mengajukan 11 saksi ke penyidik.

"Ada 11 saksi yang diajukan klien saya ke penyidik. Mereka semua akan dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik," kata kata kuasa hukum Yuli, Aly Arsandi kepada detikSulsel, Senin (27/7).

Para saksi dari kalangan Sekretariat DPRD Bone itu, yakni Andi Ikbal Baso (Kabag Fasilitasi DPRD), Andi Zulfikar Efendy (Kasubag Rumah Tangga DPRD), Andi Juanda Putra (ajudan Ketua DPRD), Andi Gugu (sopir ketua DPRD) dan Andi Wardi (staf humas). Sisanya merupakan staf Bagian Fasilitasi DPRD Bone, yaitu Anis, Accang, Hendra, Kasmir, Anti dan Syarif.

"Itu semua nama-nama yang diduga berada di lokasi kejadian saat Yuli diduga dianiaya. Mereka tentu akan dimintai klarifikasi oleh penyidik," imbuhnya.



(sar/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads