Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wawan Sudirman alias Setiawan (33) usai diduga mencuri motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurniadi mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Peran ketiga tersangka ini adalah memukul dan menarik dari kasir," ujar Wawan kepada detikcom, Jumat (31/7/2026).
Wawan menyebut pihaknya masih mengejar pelaku lain yang juga terlibat dalam pengeroyokan. Namun dia belum bisa memastikan berapa orang yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jumlah pelaku lainnya belum bisa dipastikan berapa orang," ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menjelaskan, penyidik masih menganalisis rekaman video, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lain untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Penyidik masih melakukan pengembangan. Dari dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, terlihat ada indikasi keterlibatan pihak lain. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat," kata Nyoman.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
