"Mohon doanya. Kami berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," kata Akhmad Hadian Lukita dalam keterangannya kepada detikSulsel, Jumat (7/10/2022).
Lukita mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku. Ia ditetapkan menjadi salah satu tersangka dan dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu juga dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," tambah Sudjarno.
Polri telah mengumumkan 6 tersangka di tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Kamis malam (6/10). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan salah satu dari enam tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara, guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi. Terakhir kali verifikasi dilakukan terhadap Stadion Kanjuruhan adalah pada 2020 silam dan sejak saat itu juga tak ada perbaikan dari catatan yang ada.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Kapolri dilansir dari detikNews, Kamis (6/10).
Tragedi Kanjuruhan menjadi kasus paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia. Korban jiwa mencapai 131 orang. Ini juga menjadi kasus terburuk kedua di dunia.
(ata/tau)