Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dia dinilai bertanggung jawab karena lalai dalam memverifikasi kelayakan stadion.
"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Kota Malang dilansir dari detikJatim, Kamis (6/10/2022).
Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 131 orang. Terutama untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun verifikasi Stadion Kanjuruhan khususnya terkait keselamatan penonton justru tidak dilakukan PT LIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ungkap Sigit.
Bahkan menurut Sigit, verifikasi stadion justru terakhir dilakukan PT LIB pada 2020. Sejumlah catatan perbaikan terkait keselamatan penonton sesuai hasil verifikasi direkomendasikan saat itu.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," tuturnya.
Hanya saja kata Sigit, verifikasi tidak dilakukan lagi pada 2022 karena menggunakan hasil verifikasi 2020 sebagai rujukan. Sejumlah catatan perbaikan pada hasil verifikasi Kanjuruhan saat itu juga tidak diterapkan.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," jelasnya.
Penyidik juga menemukan fakta lain seperti tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema Vs Persebaya. Padahal idealnya rencana darurat disiapkan karena jumlah penonton yang hadir di stadion lebih dari 40 ribu orang.
"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," pungkasnya.
Berikut daftar enam tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. SS, Security Officer
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
(tau/asm)