Puspomad Periksa Sejumlah Anggota TNI Diduga Terlibat Tragedi Kanjuruhan

Puspomad Periksa Sejumlah Anggota TNI Diduga Terlibat Tragedi Kanjuruhan

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 04 Okt 2022 11:46 WIB
Sabtu (1/10) malam terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan. Hingga saat ini, korban tewas akibat tragedi tersebut mencapai 174 orang berdasarkan data yang disampaikan Wagub Jatim, Emil Dardak.
Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Malang -

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyelidiki oknum TNI yang diduga terlibat Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sejumlah oknum TNI AD diperiksa.

"Sudah ada (anggota TNI AD diperiksa). (Pemeriksaan) sejak hari Minggu (2/10)," kata Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo dilansir dari detikNews, Selasa (4/10/2022).

Chandra mengatakan pemeriksaan anggota TNI AD yang di-BKO ke Kepolisian wilayah Malang itu masih berlangsung hingga kini. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Kesatuan TNI AD yang di-BKO-kan ke Kepolisian Wilayah Malang untuk tugas pengamanan pertandingan tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Chandra belum menyampaikan berapa jumlah anggota TNI AD yang sudah diperiksa. Dia mengatakan hasil pemeriksaan seluruhnya akan disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

ADVERTISEMENT

"Nanti Panglima TNI saja ya yang menyampaikan," imbuhnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya juga menyoroti kekerasan yang dilakukan anak buahnya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Andika berjanji bakal memproses pidana oknum yang terlibat kekerasan terhadap suporter.

"Ini bukan etik, tapi pidana," ujar Andika di Kemenko Polhukam, Senin (3/10).

Andika mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi. Menurutnya, aksi kekerasan ke suporter yang viral di luar kewenangan.

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana, karena itu sudah sangat berlebihan," jelas Andika.

"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," tambahnya.

Ia meminta bantuan masyarakat untuk mengirim video-video lain terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Andika berharap dengan adanya video lain, dapat membuat terang investigasi aksi-aksi kekerasan prajurit TNI.

"Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear, kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin karena memang nggak boleh terjadi lagi," lanjut Andika.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads